TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Pasca BBM Naik

Tarif Angkot Di Pandeglang Naik 20 Persen

Oleh: AY/BNN
Selasa, 13 September 2022 | 20:33 WIB
Angkutan umum di Pandeglang. Foto ; Istimewa
Angkutan umum di Pandeglang. Foto ; Istimewa

PANDEGLANG – Akhirnya para sopir angkutan kota (Angkot) di wilayah Kabupaten Pandeglang, menemukan kepastian tarif atau ongkos bagi para penumpang, pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, dari hasil rapat yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang bersama para pihak terkait lainnya, Senin (12/8/2022), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menetapkan penyesuian tarif terbaru Angkot naik 20 persen.

Kepala Dishub Pandeglang, Atang Suhana membenarkan, hasil rapat bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan para pihak terkait lainnya, sudah diputuskan bahwa tarif terbaru untuk Angkot naik 20 persen.

“Ya, sudah menyesuaikan tarif angkutan kota. Tarif terbaru itu naik sebesar 20 persen. Kenaikannya 20 persen ini, sesuai dengan penyesuaian tarif Provinsi,” kata Atang, Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, kenaikan tarif 20 persen itu bukan hanya untuk Angkot saja, namun kenaikan tersebut berlaku di 29 trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
“Kenaikan 20 persen itu berlaku untuk 29 trayek AKDP yang menjadi tanggung jawab Dishub Pandeglang,” tegasnya.

Walau mengalami kenaikan 20 persen, namun tetap ada perbedaan untuk tarif anak-anak sekolah. Artinya jelas dia, dari 100 persen ongkos tarif, tarif anak sekolah hanya dikenakan 50 persen saja.

“Nah, kalau anak sekolah 50 persen dari tarif yang ada. Jadi, tidak disamakan dengan yang dewasa. Artinya, 50 persen dari tarif, misalnya tarifnya Rp 5 ribu umum, kalau anak sekolah hanya berlaku Rp 2,5 ribu,” jelasnya.

Walau sudah selesai pembahasan dan ditetapkan, namun belum berlaku diterapkan oleh para sopir. Karena, terlebih dahulu harus menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang.

“Tarif baru tersebut, masih belum berlaku di lapangan.1 Nanti berlakunya setelah di SK-kan Bupati Pandeglang,” tandasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo