TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

DKI Berpotensi Kantongi Retribusi Ratusan Miliar, Jika Serius Benahi Parkir Liar

Reporter: Farhan
Editor: Redaksi
Minggu, 04 Mei 2025 | 10:35 WIB
Salah satu parkir liar di Jakarta. Foto : Ist
Salah satu parkir liar di Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta perlu menertibkan parkir liar. Selain mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan masalah sosial, retribusi parkir bernilai miliaran rupiah itu, seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi In­donesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, ke­butuhan layanan perparkiran yang tinggi di Jakarta, belum dibarengi penyediaan fasilitas yang memadai.

 

Itu disebabkan beberapa hal, seperti kebijakan pembatasan atau pengurangan jumlah ruang parkir secara bertahap, keter­batasan lahan, keterbatasan anggaran pembangunan fasili­tas parkir, serta dampak revi­talisasi trotoar.

 

Padahal, lanjut Djoko, jika dikelola dengan benar, parkir dapat berdampak positif. Yakni, sebagai bagian manajemen lalu lintas yang merupakan sub sistem transportasi, sumber PAD dan layanan publik.

 

Selama 10 tahun terakhir ini, PAD Pemprov DKI dari perparkiran, mengalami masa pasang surut. Data Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, pendapatan tertinggi terjadi pada 2017, yakni sebesar Rp 107,898 miliar.

 

Sedangkan pada 2014 hanya sebesar Rp 26,781 miliar, pada 2015 sebesar Rp 39,22 miliar, pada 2016 meraup Rp 52,387 miliar, pada 2018 Rp 104,557 miliar, pada 2019 Rp 83, 615 miliar, pada 2020 Rp 49,963 miliar, pada 2021 Rp 42,431 miliar, pada 2022 Rp 51,343 miliar, pada 2023 Rp 57,449 miliar, pada 2024 Rp 57,220 miliar dan hingga Maret 2025 Rp 13,738 miliar.

 

Saat ini, UP Perparkiran hanya mengelola parkir bukan di tepi jalan (off street parking) 69 loka­si atau 11 persen dari 615 lokasi parkir di kantor Pemerintah, gedung parkir, pelataran parkir, terminal, pasar dan lain-lain. Se­dangkan on street parking, yang lokasinya di bahu jalan, dikelola juru parkir (jukir) liar.

 

Djoko meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pengelolaan parkir untuk meningkatkan PAD, dan dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan ang­kutan umum. Semua pendapatan dari retribusi parkir, lanjutnya, masuk ke kas daerah.

 

Selanjutnya, dibagi untuk uru­san operasional, seperti meng­gaji juru parkir, iuran asuransi, pembelian baju seragam dan lain-lain. “Sisanya diatur, ada yang masuk ke pembiayaan angkutan umum,” saran Djoko, Sabtu (26/4/2025).

 

Ia menambahkan, pengelolaan parkir bukan hanya tentang mengumpulkan uang dan dugaan kebocoran PAD. Pengelolaan parkir bukan untuk memanjakan dan memudahkan para pengguna kendaraan bermotor.

 

Penetapan tarif parkir tinggi justru untuk menekan penggu­naan kendaraan pribadi. Selain itu, mengurangi secara signifi­kan parkir di tepi jalan yang me­nyebabkan kemacetan,” tandas Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini

 

Demi menata transportasi kota yang lebih baik, ia men­dorong Kepala Daerah berani mengambil kebijakan yang tidak populis sesaat. Tapi, selanjutnya akan membuat transportasi lebih teratur dan tertata. “Pemerintah Provinsi DKI harus bisa mengoptimalkan potensi parkir di tepi jalan. Jika berhasil, akan ditiru banyak daerah,” tandas Djoko.

 

Gubernur DKIJakarta Pramono Anung menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menertib­kan parkir liar. Salah satu lokasi parkir liar yang menjadi perhatian utamanya adalah kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

 

Pram mengakui, meski larangan parkir liar sudah diumumkan, namun implementasinya di lapangan belum berjalan maksi­mal. Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan tindakan tegas.

 

Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan parkir liar, yang perlu diperbaiki adalah sistemnya. “Sistemnya harus digitalisasi,” kata Pramono, Rabu (23/4/2025).

 

Lalu, pembayaran parkir non tunai. “Selama masih pakai uang cash, maka ruang untuk penyelewengan, bisa terjadi,” sambungnya.

 

Pramono yakin, jika sistem­nya sudah diperbaiki, pengelo­laan parkir bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. “Sehingga, kalau ada pembagian keuntungan dan sebagainya, sistemnya transparan, bisa diakses siapa pun,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit