Pemindahan Kucing ke Kepulauan Seribu Tuai Pro dan Kontra
Pemprov DKI Klaim Sudah Kantongi Kajian Akademis

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menempatkan kucing di sebuah pulau di Kepulauan Seribu, menuai pro kontra di kalangan dewan.
Program itu dikhawatirkan akan menghilangkan ekosistem burung.
Sementara pandangan lain meyakini, Pulau Kucing tak mengganggu satwa apa pun. Bahkan, justru memberikan banyak manfaat sosial.
Rencananya Pulau Kucing akan dibangun di Pulau Tidung Kecil.
Pihak yang kontra, anggota DPRD DKI, Francine Widjojo meminta Pemprov DKI tidak meneruskan rencana ini. Dia menyampaikan hal itu, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI 2025-2029, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (26/5/2025).
Politisi yang juga pegiat kesejahteraan hewan ini mengingatkan, kucing adalah predator alami bagi satwa liar, terutama burung.
“Padahal, pada 2019 Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI melepasliarkan burung-burung kutilang di Pulau Tidung Kecil untuk konservasi,” kata anggota Komisi B DPRD DKI ini.
Jika Pemprov DKI memindahkan kucing dalam jumlah banyak ke Kepulauan Seribu, Francine khawatir kelestarian burung di wilayah tersebut, menjadi terancam.
“Pemindahan kucing-kucing ke pulau itu, dapat mengganggu ekosistem dan akan menimbulkan beban pemeliharaan jangka panjang, karena mereka perlu dirawat seumur hidup,” ujarnya.
Francine menegaskan, memindahkan kucing ke tempat lain, sama sekali bukan solusi.
"Apalagi, Jakarta baru memiliki satu pusat kesehatan hewan, yang pasti akan terbebani jika ada Pulau Kucing,” ucapnya.
Karena itu, menurutnya, Fraksi PSI mengusulkan agar program Pulau Kucing dialihkan menjadi kegiatan yang lebih strategis dan berkelanjutan.
Seperti penambahan sterilisasi hewan jalanan dan penambahan pusat kesehatan hewan.
Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 64 Tahun 2007.
“Dengan pendekatan ini, Jakarta akan lebih siap menjadi kota global yang benar-benar ramah hewan dan ekosistem,” ucap Francine.
Pendapat berbeda disampaikan Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth. Menurutnya, berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kepulauan Seribu, Pulau Tidung Kecil berada di Zona W, alias Wisata. Bukan di Zona Inti maupun Zona Penyangga.
“Pulau Tidung Kecil diizinkan untuk agenda pariwisata, dan bukan wilayah konservasi khusus burung apa pun,” kata politisi berpanggilan Kent ini, Minggu (1/6/2025).
Karena itu, Kent berpendapat, keberadaan kucing tidak akan mengganggu ekosistem.
“Jelas tidak ada konservasi khusus hewan di pulau tersebut. Kekhawatiran bahwa kucing akan mengganggu habitat burung di Pulau Tidung Kecil, tidak beralasan,” kata politisi PDIP ini.
Rencana ini, kata Kent, sudah melewati kajian akademis dan melibatkan tim dari kalangan profesor dan ahli di bidangnya.
“Populasi burung di Jakarta terancam akibat beberapa hal, antara lain limbah cair, sampah plastik dan perburuan. Bukan karena keberadaan kucing,” tuturnya.
Menurut Kent, membangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu, tidak hanya menjadi daya tarik wisata unik. Tetapi juga memberikan banyak manfaat dari segi sosial, lingkungan, hingga edukasi.
Pulau Kucing, lanjut Kent, dapat menjadi suaka aman bagi kucing-kucing jalanan. Di pulau tersebut, kucing bisa hidup bebas tanpa ancaman kekerasan atau kelaparan, lalu disteril untuk mencegah populasinya berlebihan.
“Pulau Kucing bukan hanya menjadi surga bagi para kucing, tapi juga oase bagi manusia yang peduli dan ingin berkontribusi pada pelestarian hewan,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan rencana membangun Pulau Kucing di Kepulauan Seribu.
Pram berharap, konsep Pulau Kucing bisa menarik wisatawan. Mirip dengan pulau-pulau di Jepang yang sudah lebih dulu dikenal dengan keberadaan kucing sebagai daya tarik
“Jika kita memutuskan untuk memiliki Pulau Kucing seperti di Jepang, itu harus bisa mendatangkan wisatawan. Tapi yang paling penting adalah, memastikan kesejahteraan kucing-kucing itu,” katanya.
Rencana pembangunan Pulau Kucing ini, lanjut Pram, usulan dari Animal Defenders dan respons atas tingginya laporan mengenai kucing di aplikasi JAKI.
“Banyak warga yang meminta bantuan untuk sterilisasi kucing,” tandasnya.
Pram kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas rencana tersebut. Pertemuan tersebut juga dihadiri ahli kucing dari Universitas Brawijaya.
“Kami juga melibatkan Bupati Kepulauan Seribu yang akan mendalami lebih lanjut rencana ini,” ujar Pram.
Namun, dia menambahkan, rencana pengembangan Pulau Kucing tidak dilakukan terburu-buru, karena harus melalui kajian yang mendalam.
“Ini untuk tujuan jangka panjang, sehingga tak boleh setengah-setengah,” ucap mantan anggota DPR ini.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mengajukan Pulau Tidung Kecil. Wilayah ini dipilih sebagai destinasi wisata ramah kucing, setelah melakukan survei ke sejumlah lokasi pada April 2025.(***)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 13 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu