TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Tapos
Dewan Pers

Draf RPJMD Belum Juga Masuk Ke DPRD

Agustus Harus Sudah Ditetapkan

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 10 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Sudiar meminta agar Pemkot Tangsel segera serahkan Draft Raperda RPJMD.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Sudiar meminta agar Pemkot Tangsel segera serahkan Draft Raperda RPJMD.

SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hingga memasuki pertengahan Juni 2025, dokumen strategis tersebut belum juga diterima DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

 

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. 

 

Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar menegaskan, batas waktu penetapan RPJMD adalah enam bulan sejak pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan pelantikan yang berlangsung pada Februari lalu, Pemkot hanya memiliki waktu hingga Agustus untuk menuntaskan seluruh proses penyusunan dan pembahasan RPJMD.

 

“Waktu terus berjalan. Saat ini sudah pertengahan Juni, tapi kami di Bapemperda belum menerima draf RPJMD dari pihak eksekutif. Ini harus menjadi perhatian serius karena RPJMD adalah dokumen fundamental arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sudiar, Senin (9/6).

 

Ia menambahkan, keterlambatan penyerahan draf RPJMD berpotensi menghambat sinkronisasi program pembangunan, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renstra tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

“Kami mendesak Pemkot segera menyerahkan draf tersebut. Kalau terus tertunda, dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah ke depan,” tambahnya.

 

Dia melanjutkan, Bapemperda siap menjadwalkan pembahasan secara marathon begitu draft diterima. Ia juga mendorong agar Bappeda dan tim penyusun RPJMD Pemkot Tangsel segera menuntaskan tahapan konsultasi dengan Gubernur Banten sebagai syarat teknokratik penyempurnaan dokumen.

 

“Kami terbuka untuk membantu percepatan. Tapi tanggung jawab awal tetap di Pemkot. Jangan sampai RPJMD molor dari tenggat waktu yang ditetapkan Undang-undang,” tegasnya.

Komentar:
Pamulang
Dlh
Pondok Aren
Perkim
Bkpsdm
ePaper Edisi 10 Juni 2025
Berita Populer
02
Persija Dilatih Wajah Baru Dari Brazil

Olahraga | 1 hari yang lalu

04
05
Lokasi SIM Keliling Tangsel Senin 09 Juni 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

07
Ronaldo Tetap Bersama Al Nassr

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit