Draf RPJMD Belum Juga Masuk Ke DPRD
Agustus Harus Sudah Ditetapkan

SETU-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hingga memasuki pertengahan Juni 2025, dokumen strategis tersebut belum juga diterima DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik.
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel, Sudiar menegaskan, batas waktu penetapan RPJMD adalah enam bulan sejak pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dengan pelantikan yang berlangsung pada Februari lalu, Pemkot hanya memiliki waktu hingga Agustus untuk menuntaskan seluruh proses penyusunan dan pembahasan RPJMD.
“Waktu terus berjalan. Saat ini sudah pertengahan Juni, tapi kami di Bapemperda belum menerima draf RPJMD dari pihak eksekutif. Ini harus menjadi perhatian serius karena RPJMD adalah dokumen fundamental arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sudiar, Senin (9/6).
Ia menambahkan, keterlambatan penyerahan draf RPJMD berpotensi menghambat sinkronisasi program pembangunan, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Renstra tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami mendesak Pemkot segera menyerahkan draf tersebut. Kalau terus tertunda, dikhawatirkan akan berdampak pada efektivitas perencanaan pembangunan daerah ke depan,” tambahnya.
Dia melanjutkan, Bapemperda siap menjadwalkan pembahasan secara marathon begitu draft diterima. Ia juga mendorong agar Bappeda dan tim penyusun RPJMD Pemkot Tangsel segera menuntaskan tahapan konsultasi dengan Gubernur Banten sebagai syarat teknokratik penyempurnaan dokumen.
“Kami terbuka untuk membantu percepatan. Tapi tanggung jawab awal tetap di Pemkot. Jangan sampai RPJMD molor dari tenggat waktu yang ditetapkan Undang-undang,” tegasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu