Fraksi PKB Harap Mutasi Pejabat Jangan Karena Kepentingan Politik

SETU-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot)Tangsel agar menjalankan kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan prinsip meritokrasi yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Tangsel, Muthmainnah, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tangsel dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (19/6).
Muthmainnah menegaskan, bahwa efektivitas pelaksanaan anggaran sangat dipengaruhi oleh kualitas kinerja birokrasi. Oleh karena itu, penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Tangsel harus didasarkan pada kompetensi, rekam jejak, dan kinerja ASN, bukan karena kedekatan personal atau kepentingan politik.
“Dalam konteks pertanggungjawaban APBD, penting bagi kita memastikan bahwa birokrasi dikelola oleh SDM yang tepat di posisi yang tepat. Mutasi harus dilakukan berdasarkan prinsip merit, bukan like and dislike,” ujar Muthmainnah.
Ia menambahkan, sistem merit akan mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Fraksi PKB juga mendorong agar proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan secara terbuka dan mengacu pada sistem penilaian kinerja yang terukur.
“Kami mendukung langkah-langkah perbaikan birokrasi, namun harus ada jaminan bahwa proses tersebut bebas dari intervensi non-profesional. ASN harus dilindungi hak kariernya, dan publik pun harus mendapat pelayanan terbaik dari aparatur yang kompeten,” tegasnya.
Fraksi PKB akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan SDM di lingkup Pemkot Tangsel, termasuk mendorong optimalisasi peran Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) serta memastikan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie telah memberi arahan untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan. Hal tersebut pun kian menguatkan sinyal akan adanya rotasi dan mutasi di tubuh Pemkot Tangsel.
"Saya sudah mintakan kepada BKPSDM untuk mengkomunikasikan dengan orang-orang yang akan kita jadikan panitia seleksi di masa yang akan datang," ujar Benyamin.
Kendati demikian, Benyamin mengakui bahwa rotasi dan mutasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Namun paling tidak, baru bisa dilakukan selepas 20 Agustus mendatang.
"Saya memang harus sesuai aturannya. Saya baru boleh melakukan rotasi-mutasi itu paling tidak 20 Agustus 2025 ya, karena enam bulan setelah 20 Februari (hari pelantikan) kemarin," pungkasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu