Pulau-pulau Di Indonesia Tidak Akan Dijual

JAKARTA - Sebuah situs asing asal Kanada, Private Islands Online, menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) kepada investor untuk dijadikan resort. Mendengar kabar ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, pulau-pulau Indonesia tidak ada yang dijual.
Berdasarkan pantauan tangselpos.id, situs Private Islands Online memajang foto-foto pulau tropis nan eksotis, yang lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Pulau-pulau itu adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Dalam deskripsi penawarannya, situs yang berbasis di Ontario, Kanada, itu menggambarkan keempat pulau tersebut sangat potensial dijadikan resort ekowisata kelas atas.
“Kepulauan Anambas juga memiliki layanan feri berkecepatan tinggi, dan terletak di koridor kapal pesiar regional yang menghubungkan Singapura, Filipina, dan Hong Kong,” tulis deskripsi pihak Private Islands Online.
Ulah Private Islands Online pun membuat gaduh warganet di Tanah Air. Untuk meredakan kegaduhan, KKP angkat bicara. Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan, regulasi di Indonesia tidak memperbolehkan penjualan pulau.
“Regulasi kita lebih mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk soal kepemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi,” ujar Doni, dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/6/2025).
Dia lalu menjelaskan regulasi terkait investasi dari sektor swasta dalam pengelolaan pulau. Aturan yang berlaku di Indonesia mewajibkan adanya lahan yang harus dikuasai negara, paling sedikit 30 persen. Area tersebut akan dimanfaatkan untuk sejumlah kepentingan, di antaranya akses publik, dan kepentingan umum lain. Sisanya, bisa dimanfaatkan untuk usaha, tapi harus tetap ada ruang terbuka hijau.
“Jadi, nggak bisa sembarang bangun villa atau resort seenaknya. Ini demi menjaga ekosistem dan hak masyarakat. Aturan ini menegaskan komitmen Pemerintah dalam menjaga geliat investasi di pulau-pulau kecil, demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengutamakan kelestarian lingkungan dan kedaulatan negara,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Dolly Boniara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Anambas untuk pengecekan informasi di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari polemik dengan masyarakat setempat.
Dolly menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan, tidak membolehkan penjualan pulau.
Proses penjualan pulau diatur dengan ketat oleh Undang-Undang. Tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas, dan mekanisme penguasaan pulau-pulau kecil juga melalui mekanisme perizinan yang ketat,” tegasnya.
Informasi tentang penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, sempat memancing kemarahan warganet di media sosial X. Mereka mendorong Pemerintah bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.
Yang punya situs paham Indonesia nggak sih? Indonesia itu negara kesatuan. Tuh marketing dari Kanada kurang jauh mainnya,” cuit akun @restumama12.
“What 4 pulau Anambas dijual oleh situs online? Kok mudah banget kecolongan, apa nggak cukup sampai kasus pagar laut?” timpal akun @aiyulty.
Woy.... Indonesia itu cuma kasih izin pengelolaan. Itu pun ada syarat dan prosedurnya. Bukan menjual pulau. Sertifikat kepemilikan pulau tidak pernah diterbitkan untuk kepemilikan pribadi,” tegas akun @kuatbaca.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu