KPK Panggil Khofifah Sebagai Saksi Kasus APBD Jatim

JAWA TIMUR - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (KIP) dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022, Jumat (20/6/2025). Namun, Khofifah belum bisa memenuhi panggilan itu.
“Saksi KIP tidak hadir, minta dijadwalkan ulang. (Alasannya) ada keperluan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, lewat pesan singkat, Jumat (20/6/2025).
Dia mengungkapkan, surat panggilan kepada Khofifah telah dikirimkan penyidik pada Jumat (13/6/2025). Kemudian. pada Rabu (18/6/2025), penyidik menerima surat Khofifah yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Kemarin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah. “AM telah hadir pukul 08.54 WIB,” ungkap Budi.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, Adhy Karyono mengungkapkan, Khofifah tengah mengambil cuti.
Ketua Umum Dewan Pembina Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama alias NU itu bertolak ke China untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking.
Jalaluddin Mannagalli Parawansa atau akrab disapa Jalal, merupakan anak kedua Khofifah.
Pada tahun 2023, Jalal melanjutkan studi jenjang magister di Universitas Peking, Beijing. Saat itu, Khofifah juga mengantar langsung putranya ke China.
“Jadi Ibu Gubernur hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di Cina,” ujar Adhy, saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Dia menerangkan, Khofifah berangkat ke Negeri Tirai Bambu pada Jumat pagi. Dia dipastikan sudah berkoordinasi dengan jajaran OPD Pemprov untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Cuti tersebut pun telah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Selama Khofifah cuti, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak ditunjuk sebagai Plt Gubernur Jatim.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara.
Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta, dan dua lainnya penyelenggara negara. Namun, identitas para tersangka belum diungkap kepada publik.
KPK menyebut potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah pokmas ini mencapai triliunan rupiah.
Komisi antirasuah pun membuka peluang untuk mengembangkan perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Apabila diketahui uang tersebut ternyata dialihkan, dipindahtangankan ke subjek lain menjadi bagian dari pencucian uang, terbuka kemungkinan untuk kita TPPU-kan,” kata Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, Sabtu (20/7/2024) lalu.
Tessa menegaskan, pengembangan ke ranah TPPU penting dilakukan demi memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana hibah serta menyita uang dan aset bernilai ekonomis dari para pelaku.
Tim penyidik KPK akan meminta para penerima uang haram ini untuk mengembalikannya.
“Kalau seandainya bersangkutan menolak, tindakan yang dilakukan tim penyidik bisa dengan penyitaan aset-aset yang bersangkutan,” tegas Tessa.
Teranyar, penyidik menyita dua unit rumah di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, bernilai sekitar Rp 3,2 miliar pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Kedua rumah tersebut disita karena diduga dibeli dari hasil korupsi pengurusan dana hibah.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu