TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemutihan Pajak Kendaraan Ringankan Beban Ekonomi Warga DKI

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 21 Juni 2025 | 13:28 WIB
Kantor Samsat. Foto : Ist
Kantor Samsat. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah DKI Jakarta didorong lebih gencar mensosialisasikan kebijakan menghapus atau melakukan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sebab, program itu diyakini diminati masyarakat karena meringankan beban ekonomi.

 

Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, mulai Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.

 

Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan ini, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

 

Anggota Komisi C Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan menyambut baik kebijakan ini. Dia menilai, pemutihan denda pajak kendaraan, dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus menjadi insentif agar warga lebih taat membayar pajak.

 

Supaya kebijakan ini efektif, August menekankan, sosialisasi kebijakan ini harus masif, agar se­luruh masyarakat mengetahuinya dan dapat memanfaatkannya.

 

Pemprov DKI harus bekerja keras menyebarkan informasi ini. Jangan sampai ada warga yang baru tahu setelah program­nya selesai,” kata August, Kamis (19/6/2025).

 

Menurut dia, pemutihan sanksi pajak ini, berdampak positif bagi warga dan Pemprov DKI. Program ini meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. “Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tidak perlu membayar denda, sehingga mereka terdorong segera melunasi pajaknya,” ujar August.

 

Dengan warga membayar pajak, lanjut August, berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Sehingga, akan mem­perkuat kas daerah untuk mem­biayai berbagai program pe­layanan publik. “Ini sangat penting,” tandasnya.

 

Sebagai informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa Jakarta memiliki piutang Pajak Kendaraan Bermo­tor (PKB) sekitar Rp 132 miliar.

 

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan, pemutihan ini merupakan penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang ditunggak.

 

Dia menambahkan, syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pa­jak kendaraan pada umumnya. “Tapi, dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa denda,” jelas Lusiana, Jumat (13/6/2025).

 

Pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta. “Wajib pajak diharapkan me­manfaatkan pemutihan ini, un­tuk segera melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi,” ucap Lusiana.

 

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, pemutihan denda bukan diberi­kan kepada masyarakat yang tidak mau membayar pajak. Me­lainkan, untuk yang berinisiatif membayar pajak selama periode pemutihan. Hal ini disampaikan Pram di kawasan Abdul Muis, Ja­karta Pusat, Rabu (11/6/2025).

 

Pram menambahkan, HUT Ja­karta adalah momentum yang te­pat untuk memberikan kemudahan kepada warga Jakarta, berupa pemutihan sanksi pajak ini.

 

Pemprov DKI juga mem­berikan insentif fiskal, berupa pengurangan beban pajak untuk sektor perhotelan, makanan dan minuman.

 

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan mem­bayar pajak, sekaligus men­dorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor jasa yang terdampak, selama beberapa tahun terakhir.

 

Hari ini, secara khusus Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan penghargaan bagi pembayar pajak yang taat, dari berbagai kelompok,” kata Pram dalam acara Penghargaan Bagi Wajib Pajak Taat, di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

 

Pram menjelaskan, pihaknya memberikan insentif, berupa pengurangan pajak 50 persen bagi sektor hotel selama dua bulan pertama. Insentif ini akan berlan­jut dengan pengurangan sebesar 20 persen untuk dua bulan beri­kutnya. Sedangkan untuk sektor makanan dan minuman, Pemprov memberikan pengurangan pajak sebesar 20 persen.

 

“Ini kami lakukan sebagai ben­tuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak,” kata Pram. *

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit