Oknum Dishub DKI Diduga Palak Sopir Bajaj

JAKARTA - Manajemen parkir di Jakarta harus segera dibenahi karena ternyata masih karut marut. Jika tidak, kejadian oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) akan terus terjadi.
Video tentang oknum Dishub DKI yang membawa mobil derek, lalu meminta sebungkus rokok kepada sopir bajaj, ramai diperbincangkan. Permintaan rokok itu, disinyalir agar bajaj yang parkir di lokasi terlarang, tidak diderek.
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan berpandangan, video ini bukan sekadar tentang oknum petugas meminta sebungkus rokok kepada sopir bajaj.
Video ini mengindikasikan bahwa pungli parkir liar itu, bukan kejadian baru. “Ini indikasi sudah menahun, dibiarkan,” kata Azas, Selasa (1/7/2025).
Azas menyebut, lokasi kejadian, yakni di dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, kerap menjadi area parkir liar bagi bajaj dan taksi.
Dalam video tersebut, lanjut Azas, sopir bajaj bersama kawannya sudah siap untuk merekam kejadian itu.
Kesiapan itu menunjukkan, dia sudah biasa harus setor, dan hafal kapan petugas itu datang,” ujarnya.
Mantan Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta ini, mengaku pernah merekam kejadian serupa pada 9 Juni 2024 di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Menurutnya, kejadian ini mengindikasikan, pemerasan atau pungli parkir liar sudah lama terjadi dan banyak lokasinya, terutama di Jakarta Pusat. “Kalau di tengah kota saja begini, bagaimana di pinggir Jakarta,” ucapnya.
Karena itu, Azas menegaskan, manajemen parkir sudah sangat mendesak untuk diperbaiki. Perbaikan yang harus dilakukan adalah, membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korup.
“Memperbaiki manajemen parkir, tak cukup hanya merevisi Perda Parkir. Manajemen parkir harus mewujudkan tiga fungsi parkir. Yakni sebagai sub sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik,” bebernya.
Selain itu, dia menambahkan, penertiban parkir liar seharusnya menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sesuai perintah Gubernur Jakarta yang sudah beberapa bulan disampaikan, menurut Azas, penegak Perda adalah Satpol PP. “Parkir liar adalah melanggar Perda Parkir, maka petugas Dishub tidak boleh sendirian menindak parkir liar dengan mobil derek,” jelasnya.
Menurutnya, dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP adalah penegak Perda. Namun, sampai sekarang, Dishub DKI masih melakukan penegakan Perda Parkir. “Mobil derek untuk menindak parkir liar, juga masih dikuasai dan digunakan Dishub,” tandasnya.
Gubernur Jakarta Pramono Anung turun tangan. Dia menyatakan telah menghubungi langsung Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo mengenai dugaan pungli ini, meskipun orang yang mengaku dipalak itu telah memberikan klarifikasi, bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti tampak dalam video yang beredar.
Kemarin saya menghubungi Kepala Dinas. Kemudian, Kepala Dinas memberikan video pengakuan dari orang di Senen yang merasa dipalak itu. Orang tersebut membuat testimoni, bahwa itu tidak seperti yang beredar,” ujar Pram di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Meski begitu, Pram tetap meminta Syafrin agar para petugas Dinas Perhubungan DKI yang terekam dalam video itu ditelisik, diperiksa secara menyeluruh, tanpa pengecualian. “Karena, hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tandas mantan Sekretaris Kabinet ini.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli, sanksi tegas akan diberikan sesuai status kepegawaiannya.
Jika pelaku itu Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Jika yang bersangkutan adalah Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP, akan saya berhentikan,” tandasnya.
Menurut Syafrin, Dishub DKI telah mengidentifikasi empat petugas yang diduga terlibat dan segera melakukan pemeriksaan terkait video itu.
Video yang beredar tersebut memperlihatkan, seorang petugas meminta sebungkus rokok dari sopir Bajaj. Meski nilai permintaan tampak kecil, menurut Syafrin, tindakan itu merupakan pelanggaran serius, jika benar terjadi.
Setelah mendapat informasi, Syafrin mengaku langsung menelusuri kendaraan yang digunakan petugas dan lokasi kejadian. “Sehingga, kami bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” tandasnya.
Menurut Syafrin, dalam satu unit yang bertugas, terdapat empat petugas. Namun, dia belum membeberkan siapa saja petugas yang terlibat langsung dalam dugaan pungli tersebut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu