TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Oknum Dishub DKI Diduga Palak Sopir Bajaj

Reporter: Farhan
Editor: AY
Kamis, 03 Juli 2025 | 06:58 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial (Medsos) sopir Bajaj diduga dipalak rokok oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: X/Heraloebss)
Tangkapan layar video viral di media sosial (Medsos) sopir Bajaj diduga dipalak rokok oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat (Jakpus). (Foto: X/Heraloebss)

JAKARTA - Manajemen parkir di Jakarta harus segera dibenahi karena ternyata masih karut marut. Jika tidak, kejadian oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta diduga melakukan pungutan liar (pungli) akan terus terjadi.

 

Video tentang oknum Dishub DKI yang membawa mobil derek, lalu meminta sebungkus rokok kepada sopir bajaj, ramai diperbincangkan. Permintaan rokok itu, disinyalir agar bajaj yang parkir di lokasi terlarang, tidak diderek.

 

Analis Kebijakan Transpor­tasi Azas Tigor Nainggolan berpandangan, video ini bukan sekadar tentang oknum petugas meminta sebungkus rokok ke­pada sopir bajaj.

 

Video ini mengindikasikan bahwa pungli parkir liar itu, bu­kan kejadian baru. “Ini indikasi sudah menahun, dibiarkan,” kata Azas, Selasa (1/7/2025).

 

Azas menyebut, lokasi ke­jadian, yakni di dekat Kampus Universitas Indonesia (UI) Sa­lemba, Jakarta Pusat, kerap menjadi area parkir liar bagi bajaj dan taksi.

 

Dalam video tersebut, lan­jut Azas, sopir bajaj bersama kawannya sudah siap untuk merekam kejadian itu.

 

Kesiapan itu menunjukkan, dia sudah biasa harus setor, dan hafal kapan petugas itu datang,” ujarnya.

 

Mantan Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta ini, mengaku pernah merekam kejadian serupa pada 9 Juni 2024 di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.

 

Menurutnya, kejadian ini mengindikasikan, pemerasan atau pungli parkir liar sudah lama terjadi dan banyak lo­kasinya, terutama di Jakarta Pusat. “Kalau di tengah kota saja begini, bagaimana di pinggir Jakarta,” ucapnya.

 

Karena itu, Azas menegaskan, manajemen parkir sudah sangat mendesak untuk diperbaiki. Perbaikan yang harus dilaku­kan adalah, membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korup.

 

“Memperbaiki manajemen parkir, tak cukup hanya merevisi Perda Parkir. Manajemen parkir harus mewujudkan tiga fungsi parkir. Yakni sebagai sub sistem transportasi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan layanan publik,” bebernya.

 

Selain itu, dia menambahkan, penertiban parkir liar seharusnya menjadi tugas dan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

Sesuai perintah Gubernur Jakarta yang sudah beberapa bulan disampaikan, menurut Azas, penegak Perda adalah Satpol PP. “Parkir liar adalah melanggar Perda Parkir, maka petugas Dishub tidak boleh sendirian menindak parkir liar dengan mobil derek,” jelasnya.

 

Menurutnya, dalam Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dae­rah, Satpol PP adalah penegak Perda. Namun, sampai sekarang, Dishub DKI masih melakukan penegakan Perda Parkir. “Mobil derek untuk menindak parkir liar, juga masih dikuasai dan digunakan Dishub,” tandasnya.

 

Gubernur Jakarta Pramono Anung turun tangan. Dia me­nyatakan telah menghubungi langsung Kepala Dishub Ja­karta Syafrin Liputo mengenai dugaan pungli ini, meskipun orang yang mengaku dipalak itu telah memberikan klarifikasi, bahwa kejadian sebenarnya ti­dak seperti tampak dalam video yang beredar.

 

Kemarin saya menghubungi Kepala Dinas. Kemudian, Ke­pala Dinas memberikan video pengakuan dari orang di Senen yang merasa dipalak itu. Orang tersebut membuat testimoni, bahwa itu tidak seperti yang beredar,” ujar Pram di Ba­lai Kota, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

 

Meski begitu, Pram tetap meminta Syafrin agar para petu­gas Dinas Perhubungan DKI yang terekam dalam video itu ditelisik, diperiksa secara me­nyeluruh, tanpa pengecualian. “Karena, hal seperti ini tidak boleh terjadi,” tandas mantan Sekretaris Kabinet ini.

 

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli, sanksi tegas akan diberikan sesuai status kepegawaiannya.

 

Jika pelaku itu Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Jika yang bersangkutan adalah Petu­gas Penyedia Jasa Lainnya Per­orangan atau PJLP, akan saya berhentikan,” tandasnya.

 

Menurut Syafrin, Dishub DKI telah mengidentifikasi empat petugas yang diduga terlibat dan segera melakukan pemeriksaan terkait video itu.

 

Video yang beredar terse­but memperlihatkan, seorang petugas meminta sebungkus rokok dari sopir Bajaj. Meski nilai permintaan tampak kecil, menurut Syafrin, tindakan itu merupakan pelanggaran serius, jika benar terjadi.

 

Setelah mendapat informasi, Syafrin mengaku langsung menelusuri kendaraan yang digunakan petugas dan lokasi kejadian. “Sehingga, kami bisa dapatkan siapa saja yang menjadi petugas unit tersebut,” tandasnya.

 

Menurut Syafrin, dalam satu unit yang bertugas, terdapat empat petugas. Namun, dia belum membeberkan siapa saja petugas yang terlibat langsung dalam dugaan pungli terse­but.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit