TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jagoan Kampung di Jakbar Peras Sopir Travel, Uangnya Dipakai untuk Sabu

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 17 Juli 2025 | 11:57 WIB
Jagoan kampung diamankan Anggota Polsek Tambora. Foto : Ist
Jagoan kampung diamankan Anggota Polsek Tambora. Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pria yang dijuluki sebagai “Jagoan Kampung” berhasil diamankan polisi usai diduga memalak sopir agen travel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Parahnya lagi, uang hasil pemalakan tersebut digunakan olehnya untuk membeli narkotika jenis sabu.

 

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/7) kemarin, setelah ulah pelaku tersebut viral di media sosial.

 

“Kali ini, berbekal laporan warga dan viralnya video kejadian, kami bertindak cepat,” kata AKP Sudrajat, Kamis (17/7/2025).

 

Pelaku pun berhasil meraup uang ratusan ribu rupiah hasil pemalakan terhadap sejumlah sopir travel dengan dalih “uang jalur” di kawasan tersebut. Sebelum diamankan, pelaku sempat diberikan uang Rp50 ribu oleh korban.

 

Bukannya puas, ia tetap mengintimidasi korban. Korban yang merasa terancam itu pun kemudian memberikan uang lagi kepada pelaku sebanyak Rp20 ribu.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku disebut sudah beberapa kali melancarkan aksinya, sehingga dirinya dikenal sebagai jagoan di kawasan tersebut yang sering memeras sopir agen travel yang melintas.

 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini dikenal sebagai jagoan kampung dan telah sering melakukan pemalakan,” jelasnya.

 

Uang hasil kejahatan itu kemudian digunakan oleh pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi.

 

“Uang hasil pemalakan itu digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu,” ungkap Sudrajat.

 

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini sudah berhasil diamankan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ia pun terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit