Hasto Dibebaskan dari Dakwaan Pertama

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Karenanya, hakim membebaskan Hasto dari dakwaan pertama jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, tidak terbukti ada kesengajaan dari Hasto untuk mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.
"Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," beber hakim anggota Sunoto dalam pertimbangannya.
Hakim menguraikan, upaya Hasto dalam kasus ini bukan untuk atas inisiatifnya sendiri. Melainkan didasarkan keputusan organisasi melalui rapat pleno DPP PDIP.
Kemudian, Hasto bersikap kooperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Juni 2024 lalu. Tak pernah ada upaya sistematis darinya untuk menghindari proses hukum yang tidak konsisten dengan tuduhan kesengajaan melakukan perintangan.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone alias telepon genggam pada 8 Januari 2020.
Sedangkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka, terbit sehari setelahnya, yakni pada 9 Januari 2020.
Menurut hakim, terdapat selisih waktu yang signifikan secara yuridis bahwa perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat kepada Harun Masiku.
"Menimbang bahwa lebih fundamental lagi pada 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan," kata hakim.
Selain itu, dalam tuduhan itu pun tidak ada bukti handphone yang direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, handphone tersebut masih ada.
Dengan begitu, hakim berpendapat, Hasto tidak terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi yang didakwakan jaksa dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegas hakim.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Opini | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu