Hasto Keluar Rutan Untuk Berobat

JAKARTA - Usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan pantauan, Hasto keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK, pukul 09.04 WIB. Dia langsung memasuki mobil tahanan hitam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Hasto keluar rutan untuk menjalani pengobatan.
"Berobat," ujarnya, saat dihubungi wartawan, Jumat (1/8/2025) pagi.
“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons singkat pemberian amnesti untuk Hasto tersebut.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," uja Setyo Budiyanto, Kamis malam.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, komisi antirasuah bakal mempelajari pemberian amnesti terhadap Hasto
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, (dan sedang) proses pengajuan banding," katanya, Kamis malam.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian PAW anggota DPR 2019–2024. Hakim menjatuhkan pidana selama 3,5 tahun penjara.
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar 250 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan, Hasto terbukti melakukan suap untuk pengurusan PAW anggota DPR. Menurut hakim, Hasto telah memberikan sebagian uang Rp 400 juta dari total keseluruhan suap sebesar Rp 1,25 miliar.
"Terbukti menyediakan dana suap Rp 400 juta untuk diberikan kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan," beber hakim.
Meski begitu, hakim membebaskan Hasto atas kasus perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Karena berdasar fakta yang terungkap di persidangan, tidak ada bukti bahwa Hasto dengan sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan proses penyidikan.
Hakim juga turut membacakan keadaan memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa.
Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Juga, dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Sementara keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Selain itu, terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," beber hakim.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu