TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tawuran Maut Antarkampung di Bogor Dipicu Konflik 15 Tahun

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:15 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

BOGOR - Tawuran antarkampung yang melibatkan warga dari Kampung Peuteuy dan Parung Sapi, terjadi di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor. Nahas, satu orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

 

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa kedua kampung tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh telah berkonflik selama 15 tahun.

 

“Jadi kemarin saya mendengar dari kedua belah pihak. Sejatinya konflik yang ada di wilayah tersebut sudah berlangsung cukup lama. Informasi dari para tokoh masyarakat, itu sudah berlangsung bahkan sampai 15 tahun dan potensi-potensi itu ada,” ucap AKBP Wikha, Kamis (21/8/2025).

 

Peristiwa tragis itu sendiri berawal dari adanya keributan setelah turnamen antar-RW pada Minggu (17/8) lalu. Kedua kampung pun saling serang, sehingga akhirnya menimbulkan korban jiwa.

 

Pihak kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AF (20) yang diduga menewaskan korban.

 

Pada saat kejadian, terduga pelaku mempersenjatai dirinya dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku sendiri juga mengalami luka sayatan pada bagian kakinya saat tawuran.

 

“Dari pemeriksaan tersebut, kita menetapkan AF (20) sebagai tersangka,” katanya.

 

Lebih lanjut, Wikha mengatakan pihaknya juga melakukan langkah antisipasi dengan cara mempertemukan kedua belah pihak yang berselisih, agar tidak terjadi hal serupa ke depannya.

 

“Kemarin kita membuat kesepakatan, mempertemukan kedua belah pihak bahwa ke depan harus menjaga kamtibmas tetap aman, jangan percaya berita hoaks yang saling memanas-manasi, dan jangan mudah terpancing,” jelas Wikha.

 

Sementara itu AF yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Komentar:
DLH
Damkar
Perkim
Lebak
Dprd
ePaper Edisi 21 Agustus 2025
Berita Populer
02
Persib Bandung Kalah Dari Persijap Jepara 2-1

Olahraga | 2 hari yang lalu

03
06
07
Tiba di Turki, Megawati Gabung di Manisa BBSK

Olahraga | 2 hari yang lalu

08
Fortuner Hantam Truk, Nyawa Sopir Melayang

TangselCity | 1 hari yang lalu

10
Pajak Saeutikna

Opini | 6 jam yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit