Terbaru 1 Rumah Mewah Di Bogor, Harta MRC Terus Disita Kejagung

JAKARTA - Perburuan harta Raja Minyak MRC terus berlanjut. Satu per satu asetnya disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah mobil mewah dan uang tunai, kini giliran rumah mewah di Bogor yang disita Korps Adhyaksa.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan pada Selasa (26/8/2025). Penyitaan dilakukan usai penyidik Gedung Bundar melakukan penggeledahan maraton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, aset yang disita berupa rumah megah di Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, yang berada di kompleks Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PTM.
Selain tetap melakukan pencarian terhadap MRC, tim penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Berdasarkan dokumen penyitaan, luas total tanah mencapai 6.570 meter persegi. Ada tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni SHGB Nomor 01169 seluas 2.591 meter persegi, SHGB 01170 seluas 1.956 meter persegi, dan SHGB 01171 seluas 2.023 meter persegi.
“Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” sebut Anang.
Dia menambahkan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor PRIN-284/F.2/Fd.2/08/2025.
Dari video dokumentasi Kejagung, tampak rumah tiga lantai itu dikelilingi taman luas dan pepohonan rindang. Di dalamnya terdapat fasilitas serba mewah, termasuk kolam renang pribadi. Plang merah bertuliskan “Tanah dan bangunan telah disita penyidik Kejagung” kini terpasang di depan gerbang.
“Ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga, semua lengkap,” tutur Anang.
Nilai aset ini diperkirakan fantastis. Anang enggan merinci nominalnya, tapi menyebut kisaran harga pasar tanah di kawasan tersebut sekitar Rp 15 juta per meter persegi. “Nanti dihitung oleh tim ahlinya, tapi yang jelas cukup besar,” ujarnya.
Anang menambahkan, dari penggeledahan itu pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain. “Dokumen terkait ada, sertifikat segala. Ini berkaitan dengan TPPU dan juga tindak pidana asalnya, yaitu korupsi,” tukasnya.
Bukan hanya properti, tim Jampidsus juga memburu aset bergerak MRC. Dalam operasi sebelumnya pada Senin (4/8/2025) malam, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Depok, Pondok Indah, dan Tegal Parang, Mampang.
Dari sana disita lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan MRC, yakni satu Toyota Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. “Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi. Bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, jadi kita lakukan penggeledahan,” ujar Anang.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika. Jumlah pastinya belum diumumkan karena masih dikoordinasikan dengan pihak bank.
Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC,” imbuh Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung Yadyn Palebangan.
Kejagung menegaskan, fokus mereka bukan semata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Di sisi lain, penyidik juga terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi.
Hingga pekan terakhir Agustus, delapan saksi sudah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai instansi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PTM periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu di antaranya RS selaku Direktur Utama PPN dan YF selaku Direktur Utama PIS.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan anak kandung MRC, yakni MKR, sebagai Beneficial Owner NK. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.
Kasus MRC berawal dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PTM, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023. MRC, yang dijuluki “Raja Minyak”, disebut sebagai salah satu pihak yang diuntungkan.
Hingga kini MRC belum pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Posisinya diketahui berada di luar negeri. Namanya pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 9 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu