TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

BPOM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal Duh, Obat Kuat Ternyata Membahayakan Jantung

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 26 September 2025 | 09:29 WIB
Ilustrasi toko penjual obat. Foto : Ist
Ilustrasi toko penjual obat. Foto : Ist

JAKARTA - Senayan mendukung langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 19 produk herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui pengawasan secara offline, sisanya 7 produk berasal dari pengawasan di platform online.

 

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina menilai tindakan BPOM yang menarik produk herbal ilegal ini merupakan langkah nyata dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya. "Produsen nakal harus diberi sanksi berat, jangan hanya sekadar peringatan untuk memberi efek jera," tegas Arzeti dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

 

Arzeti meminta BPOM terus memperketat pengawasan secara masif, baik di pasar fisik maupun platform daring. Sebab peredaran obat tradisional dan herbal di Indonesia sangat luas serta mudah diakses masyarakat. "Kesehatan masyarakat adalah prioritas yang tidak boleh dikompromikan,” tandasnya.

 

Pemerintah, melalui BPOM dan kementerian terkait, tegas Arzeti harus memberikan sanksi tegas kepada produsen yang terbukti nakal mencampurkan BKO dalam produk herbal. Karena tanpa hukuman yang memberi efek jera, praktik serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

 

"Hukum harus jelas, dan ditegakkan. Kalau tidak, industri obat tradisional yang seharusnya menjadi kekuatan bangsa akan rusak oleh ulah segelintir pihak yang mencari keuntungan sesaat,” tegas politikus PKB ini.

 

Arzeti mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam mengonsumsi produk herbal. Caranya dengan tidak mudah tergiur iklan atau klaim khasiat instan, melainkan selalu memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM.

 

Produk herbal, terang dia, memang menjadi alternatif sehat yang banyak diminati, di tengah tren back to nature atau kembali ke alam. Tapi masyarakat jangan asal membeli. Pastikan ada nomor izin BPOM dan membaca label dengan cermat. "Jangan terpengaruh oleh promosi berlebihan yang sering kali menyesatkan,” imbaunya.

 

Upaya perlindungan konsumen tambah Arzeti, harus melibatkan kolaborasi berbagai pihak, seperti Pemerintah, pelaku industri, media, dan masyarakat. Pemerintah dan BPOM juga dituntut untuk memperkuat regulasi sekaligus melakukan sosialisasi yang berkesinambungan agar masyarakat lebih sadar akan risiko produk ilegal.

 

Sementara, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, lembaganya terus memberantas peredaran produk Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang mencantumkan nomor izin edar fiktif. "Sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria yang ternyata mengandung sildenafil," ujarnya.

 

Taruna menjelaskan, sildenafil adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

 

Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu dan produk pelangsing yang mengandung sibutramin. Padahal obat tersebut harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat.

 

"OBA yang mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis," kata Taruna.

 

Dia mengingatkan, penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius.

 

Selain itu, Taruna mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online. Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan. "Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id," saran dia.

 

Dalam upaya penegakan hukum, kata Taruna, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 JPasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

 

“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Taruna.

Komentar:
ePaper Edisi 26 September 2025
Berita Populer
04
06
Sachrudin Serahkan Santunan JKM ke Guru Ngaji

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
PT PGN Diminta Perluas Jaringan Gas

Pos Banten | 1 hari yang lalu

08
Intan Apresiasi Kecamatan Tigaraksa Terkait Stunting

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit