Uang Hasil Ganjal ATM Dipakai Pesta Narkoba & Judol
Polisi Bekuk Empat Pelaku Di Dua Lokasi
CIPUTAT-Kawanan pengganjal mesin ATM yang dibekuk polisi, beberapa waktu lalu, telah beroperasi selama dua tahun. Mereka menggunakan uàng hasil kejahatannya untuk bermain judi online dan pesta narkoba.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, bahwa keempat pelaku masing-masing bernama Tomi Saputra (26), Ridwan Ibrahim (26), Yossi Saputra (31), dan Juanda Saputra (28). Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Tangsel dan Kabupaten Tangerang.
“Dalam kurun waktu dua tahun, para pelaku sudah beraksi sedikitnya enam kali dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Rabu (22/10).
Bambang menjelaskan, dari hasil penyidikan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkoba. “Rata-rata uang hasil kejahatan mereka habis untuk main judi online, khususnya game slot,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ketika dilakukan penangkapan, petugas menemukan para pelaku tengah berpesta sabu di rumah indekos yang berlokasi di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang. Polisi turut mengamankan sejumlah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas kejahatan mereka.
Penangkapan para pelaku bermula dari laporan korban bernama Puji Yono (62), yang kehilangan uang sebesar Rp 73,2 juta dari rekeningnya setelah menggunakan mesin ATM di salah satu toko ritel di kawasan Serua, Ciputat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur langsung melakukan penyelidikan mendalam dan menganalisis rekaman CCTV dari tiga lokasi berbeda.
“Hasil analisis CCTV menunjukkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku di sekitar mesin ATM. Dari situ, kami berhasil mengidentifikasi dan memburu mereka,” jelas Bambang.
Petugas kemudian menangkap pelaku utama, Tomi Saputra di sebuah toko emas di kawasan Ciputat pada Kamis (16/10). Dari keterangan Tomi, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku lainnya di rumah indekos di Curug.
“Ketiganya kami amankan di rumah kos saat sedang menggunakan narkoba. Di lokasi juga ditemukan alat isap sabu serta sejumlah barang bukti hasil kejahatan,” kata Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa selama dua tahun terakhir. Mereka biasanya beraksi di mesin ATM yang berada di dalam gerai toko ritel untuk mengelabui korban.
“Berdasarkan pengakuan awal, mereka sudah lima sampai enam kali beraksi. Lokasinya masih di wilayah Kota Tangsel,” tambah Bambang.
Selama melakukan aksinya, para pelaku berhasil menggasak uang korban dengan jumlah bervariasi. Dalam satu kali aksi, hasil yang diperoleh berkisar antara Rp 50 juta hingga lebih dari Rp 70 juta. “Jika dikalkulasikan total kerugian korban mencapai sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya.
Polisi kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam komplotan tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian disertai pemberatan dan pasal penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Kompol Bambang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di lokasi yang sepi atau minim pengawasan. “Pastikan tidak ada benda asing pada slot kartu ATM dan segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kejahatan serupa,” pungkasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu


