TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Tangsel Perkuat Tertib Bangunan, Pemkot Gelar Sosialisasi PBG dan SLF

Reporter: Rachman Deniansyah
Editor: Irma Permata Sari
Rabu, 26 November 2025 | 14:11 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terus memperkuat tata kelola pembangunan dengan menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Rabu (26/11).

 

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan seluruh proses pembangunan di Tangsel berjalan sesuai ketentuan dan standar teknis yang berlaku.

 

Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Kota Tangsel, Muhamad Hafiz, menegaskan bahwa perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, merupakan transformasi mendasar yang menempatkan akurasi teknis dan tanggung jawab pemilik bangunan sebagai hal utama.

 

“PBG ini bukan sekadar mengganti IMB, tapi mengatur ulang proses perizinan agar setiap bangunan yang didirikan benar-benar memenuhi persyaratan teknis sejak tahap perencanaan. Karena itu, keterlibatan tenaga ahli sangat penting,” ujar Hafiz.

 

Selain itu, Hafiz menjelaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan telah aman, sehat, nyaman, dan sesuai fungsi sebelum digunakan masyarakat.

 

Dalam kesempatan itu, Hafiz juga menyoroti hadirnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung yang menjadi payung hukum di tingkat daerah. Perda tersebut memperkuat implementasi PP 16/2021 sekaligus mendorong percepatan proses pelayanan bangunan di Tangsel.

“Dengan adanya Perda ini, kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pengembang. Pengawasan pun dapat berjalan lebih optimal,” jelasnya.

 

Melalui sosialisasi ini, peserta dibekali pemahaman terkait alur pengajuan PBG dan SLF, prosedur pemeriksaan, hingga penggunaan aplikasi SIMBG sebagai sistem pelayanan resmi. Hafiz mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.

 

“Sosialisasi ini menjadi momentum menyamakan persepsi. Kami berharap tertib bangunan di Tangsel dapat terus meningkat, tidak hanya aman dan fungsional, tetapi juga mendukung wajah kota yang lebih tertata,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit