Polres Ungkap 13 Kasus Narkoba & Obat Keras, 18 Orang Jadi Tersangka
Periode Oktober-November
SERPONG-Kurang dari satu bulan di 2025 yakni pada Oktober hingga November , Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat hasil signifikan dalam pemberantasan narkoba dan obat keras. Sebanyak 13 kasus berhasil diungkap dengan total 18 orang tersangka yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur RA, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Guyub Polres Tangsel pada Rabu (26/11). Dalam kesempatan itu, turut hadir Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, serta Kasi Humas AKP Agil Sahril, yang mendampingi jalannya paparan kasus.
Kompol Muhibbur menjelaskan, bahwa mayoritas kasus yang berhasil diungkap merupakan peredaran obat daftar G atau obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 9 tersangka dari berbagai lokasi.
“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kita mengamankan 9 orang tersangka dengan TKP di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku peredaran obat daftar G, pihak kepolisian juga membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi. Total terdapat 8 tersangka narkotika yang terdiri dari 3 tersangka kasus sabu, 5 tersangka kasus ganja, dan 1 tersangka kasus ekstasi. Kasus-kasus tersebut diungkap melalui operasi rutin, penyelidikan lapangan, serta laporan masyarakat yang mulai aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurut Muhibbur, kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor keberhasilan dalam sejumlah pengungkapan ini.
Dari hasil operasi tersebut, Polres Tangsel berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti itu terdiri dari 30.906 butir obat daftar G, 144,05 gram sabu, 7.978,65 gram ganja, dan 204 butir ekstasi. Jumlah tersebut menunjukkan adanya upaya peredaran narkoba dan obat berbahaya dalam skala besar di wilayah Tangsel.
Muhibbur menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tangsel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, peredaran narkoba dan obat keras menjadi ancaman serius bagi keselamatan generasi muda.
“Ancaman dari penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak pidana dan kriminalitas yang dapat mengganggu kamtibmas,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa Polres Tangsel menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama. Berbagai upaya preventif, edukatif, hingga penindakan hukum akan terus digencarkan untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Selain itu, Polres Tangsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya di lingkungan sekitar. Warga disebut memiliki peran penting dalam memberikan laporan awal yang dapat memudahkan proses penindakan.
“Apabila mengetahui atau menemukan penyalahgunaan narkoba, segera laporkan. Kami memiliki layanan 110 yang siap merespons,” ujar Wakapolres.
Dengan adanya pengungkapan besar ini, Polres Tangsel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan laju peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tangsel. Aparat memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
















