TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

Utang Pinjol Naik: November 2024 Rp 90 T, November 2025 Rp 94 T

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:32 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

SERPONG - Total utang pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia meningkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per November 2025, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 94,85 triliun. Angka ini naik hampir Rp 4 triliun dibandingkan periode November 2024 yang sebesar Rp 90,99 triliun.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan, pembiayaan pinjol tumbuh signifikan per tahun. 

 

“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen secara year on year (yoy) dengan nilai nominal sebesar Rp 94,85 triliun,” kata Agusman, dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual, Jumat (9/1/2026).

 

Secara bulanan, pembiayaan pinjol juga meningkat. Pada Oktober 2025, outstanding pembiayaan pinjol tercatat sebesar Rp 92,92 triliun dengan pertumbuhan 23,86 persen yoy.

 

Seiring dengan meningkatnya penyaluran pembiayaan, OJK mencatat adanya kenaikan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP90). Per November 2025, TWP90 pinjol berada di level 4,33 persen. Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi November 2024 yang tercatat sebesar 2,52 persen.

 

Meski demikian, Agusman memastikan, tingkat risiko kredit pinjol masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan OJK, yakni tidak melebihi ambang 5 persen. “Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 masih berada di posisi 4,33 persen,” jelasnya.

 

Di kesempatan sama, OJK terus menggencarkan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang 2025, OJK menerima sebanyak 26.220 pengaduan masyarakat tentang aktivitas keuangan ilegal. Terbanyak ada pada pinjol dan investasi ilegal. Rinciannya, pinjol 21.249 pengaduan dan investasi ilegal 4.971 pengaduan.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk. 

 

Sepanjang 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi

 

Selain itu, melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 127.047 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan. "Total kerugian dana yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp 9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 402,5 miliar,” ujar Kiki.

 

Satgas PASTI turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 61.341 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan.

 

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, meningkatnya utang pinjol mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang buruk. Lonjakan pinjol karena daya beli yang terus tergerus di tengah tekanan biaya hidup plus rendahnya literasi keuangan. 

 

Pinjol makin naik artinya masyarakat makin hopeless terhadap kondisi ekonomi. Tuntutan biaya hidup tidak sebanding dengan pendapatan,” ucap Bhima, kepada Redaksi, Jumat (9/1/2026).

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit