Pemkot Serang Kebut Normalisasi Sungai untuk Mencegah Banjir
Puluhan Bangunan Liar di Kali Kroya Ditertibkan
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang gencar menata wajah kota, salah satunya dengan melakukan normalisasi aliran sungai. Sebab, selama ini tidak sedikit ditemukan aliran sungai yang tersumbat sampah hingga alih fungsi menjadi permukiman warga atau tempat usaha.
Salah satu lokasi normalisasi sungai yang menjadi fokus Pemkot Serang yakni di sepanjang aliran Kali Kroya Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Pasalnya, aliran Kali Kroya yang berada di situs Purbakala yakni Situs Kaibon saat ini semakin menyempit dan mengalami pendangkalan diakibatkan banyaknya warga yang mendirikan rumah.
"Alhamdulillah, hari ini saya turun langsung untuk meninjau titik-titik yang menjadi penyebab utama permasalahan banjir di Kota Serang. Kita fokus pada normalisasi sungai untuk memastikan aliran air lancar dan tidak merendam pemukiman warga," ungkap Wali Kota Serang, Budi Rustandi, saat meninjau pembongkaran 41 bangunan liar dan pembersihan aliran Kali Kroya di Kecamatan Kasemen, Selasa (20/1/2026) pagi.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, normalisasi sungai ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) terkait bencana banjir yang melanda Kota Serang.
Kata dia, bangunan yang puluhan tahun lalu berdiri ini tepat berada di atas aliran Kali Kroya. Akibatnya terjadi penyempitan aliran kali dan mengakibatkan banjir yang merugikan banyak orang.
"Sejak saya kecil, bangunan-bangunan ini belum pernah dibongkar, yang kita injak ini dulunya sungai dan ini tanah Situs Purbakala atau Tanah Negara. Area ini aslinya adalah sungai, namun dialihfungsikan secara ilegal menjadi bangunan-bangunan liar," beber Budi, didampingi sejumlah pejabat.
Proyek normalisasi sungai, sambung Budi, dilaksanakan tahun ini mulai dari Kali Kroya hingga Kali Padek oleh BBWSC3. Kemudian untuk jembatan itu nanti menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
"Kita akan membereskan aliran setelah jembatan sampai ke hilir. Termasuk perbaikan gorong-gorong di bawah jalan yang akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum serta jembatan oleh provinsi," tambahnya.
Camat Kasemen, Sugiri mengatakan, yang menjadi fokus kebijakan ini adalah bagaimana mengembalikan fungsi sungai ke kondisi semula.
"Seperti yang kita lihat, terdapat bangunan-bangunan yang menghalangi aliran sungai. Sesuai dengan arahan Pak Wali, bangunan yang ada di atas bantaran sungai ini harus segera kita tertibkan agar aliran air tidak lagi terhambat," kata Sugiri.
Dikatakannya, karena ada beberapa rumah warga yang berdiri di aliran Kali Kroya dan juga tanah PT. Kereta Api Indonesia (KAI), terlebih dahulu pihaknya akan melakukan koordinasi antar instansi. Sebab, masing-masing instansi memiliki kewenangan.
"Kami menyadari adanya pembagian kewenangan di wilayah ini. Ada area yang menjadi kewenangan PT. KAI dan ada pula yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tukasnya.
Pihaknya berharap, melalui normalisasi sungai, masalah banjir yang selama ini menghantui warga dapat segera teratasi.
"Kami mohon kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang lebih baik," pungkasnya.
Warga Mendukung Normalisasi Sungai
Sementara, salah satu warga yang mendiami di bantaran Kali Kroya, Ade Rohman (45) mengatakan, rumah keluarga yang dibangun sejak 70 tahun lalu ini dahulu merupakan bukan aliran sungai.
Menurutnya, dulu itu hanya aliran selokan kecil yang merupakan irigasi dari Kali Kroya yang tidak lebih dari satu meter.
"Dulu aliran sungai yang asli itu lurus dari arah sana menuju Keraton Kaibon dan tembus ke Kali Gede," cerita Ade.
Kemudian sungai yang sekarang ada ini baru terbentuk kemudian. Karena dulu pihak Purbakala menguruk lahan di seberang jalan dan dibuat aliran tembusan ke dekat rumahnya untuk untuk pembuangan air.
Ditambah lagi saat pembangunan jalan raya, saluran yang lama tertimbun tanah, sehingga aliran air mencari jalan ke dekat rumahnya.
"Kami menyadari bahwa bangunan yang kami tempati ini berdiri di atas tanah milik PJKA (PT. KAI, red) Pihak PJKA pun sudah pernah datang menemui warga untuk memberikan peringatan agar tidak membangun lebih lanjut di area milik mereka," kata dia.
Terkait dengan rencana normalisasi sungai, ia secara pribadi sangat mendukung. Apalagi kebijakan itu tentunya untuk kebaikan bersama, salah satunya untuk mencegah banjir.
"Pada dasarnya kami sebagai warga mengikuti aturan yang ada. Kalau memang harus dibongkar atau disuruh pindah karena ini tanah negara, kami siap dan mau bekerja sama," tutup Ade.(*)
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu


