Pengelolaan Pulau Liwungan oleh Perusahaan Milik Wawan Wardana Tidak Jelas
Pemkab Pandeglang Belum Menerima Laporan Progres Pemanfaatan
PANDEGLANG - Pengelolaan Pulau Liwungan, di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, yang dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) sektor pariwisata selama 25 tahun antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dengan PT. Generasi Cipta Mandiri sejak 28 Desember 2023 lalu hingga saat ini progresnya belum terlihat signifikan.
Bahkan, PT. Sinergi Cipta Mandiri yang dimiliki oleh Tubagus Ghifari Al Chusaeri Wardana alias Wawan Wardana yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, sejak penandatanganan KSP belum menyampaikan laporan perkembangan pemanfaatan Pulau Liwungan kepada Pemkab Pandeglang. Sejak awal penandatangan KSP, PT. Sinergi Cipta Mandiri baru menyerahkan master plan kepada pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika kepada tangselpos.id, Jumat (6/2/2026) membenarkan terkait belum adanya progres sejak dilakukan penandatangan KSP sejak tiga tahun lalu. Bahkan, amanat pembentukan Tim Pengawas oleh pemerintah pasca penandatanganan KSP, hingga saat ini belum terbentuk. “Jujur saya baru tahu terkait hal ini (KSP Pulau Liwungan, red) Desember tahun kemarin. Padahal dalam KSP itu disebutkan sejak perjanjian dimulai pemerintah daerah membentuk tim untuk melakukan monitoring dan pengawasan, namun hingga saat ini timnya belum terbentuk,” ujar Rahmat Zultika.
Dengan adanya informasi ini, pihaknya tengah memproses pembentukan tim dengan berkoordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang. Adapun keanggotan tim terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Dinas Pariwisata berkedudukan sebagai Sekretariat. “Karena KSP ini terkait kepariwisataan, maka Dinas Pariwisata dalam tim ini nantinya sebagai Sekretariat. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum terkait pembentuk tim ini,” ujarnya.
Ditanya soal kewajiban PT. Generasi Cipta Mandiri, Rahmat Zultika menerangkan, ada sejumlah kewajiban yang mesti dilaksanakan dalam rangka pemenuhan KSP. Kewajiban itu seperti menyampaikan laporan progres kegiatan pemanfaatan 70 persen luas Pulau Liwungan dan rencana rincian pelaksanaan pembangunan.
“Sejak awal pemerintah daerah baru menerima master plan dari PT. Generasi Cipta Mandiri. Terkait dengan kontribusi tetap sebesar sekitar Rp 240 juta per tahun dan naik 3,5 persen setiap tahunnya itu menurut laporan sudah masuk ke kas daerah. Kami juga sedang meminta nomor kontak pihak kedua (PT. Generasi Cipta Mandiri, red) untuk mulai membangun komunikasi guna membahas kendala dan perkembangan di lapangan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, awalnya lelang pemanfaatan Pulau Liwungan dilaksanakan pada 2022, namun karena tidak ada perusahaan yang minat akhirnya tidak terlaksana.
Kemudian tahun berikutnya, setelah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKNL) Serang, muncul tiga alternatif dalam proses lelang tersebut.
Ia menjelaskan, pada lelang tersebut terdapat enam perusahaan yang mendaftar, namun dalam prosesnya hanya empat perusahaan yang memasukan dokumen kualifikasi. Kemudian dari hasil seleksi terdapat tiga perusahaan yang lolos kualifikasi. Ketiga perusahaan tersebut akhirnya melakukan penawaran dan terpilih PT. Generasi Cipta Mandiri sebagai pemenang lelang yang selanjutnya naik ke tahap penandatangan KSP.
“Pengelolaan Pulau Liwungan ini sudah di-KSP-kan pada tahun 2023 dengan pemenang lelang PT. Generasi Cipta Mandiri. Pelaksanaan lelangnya pun kita lakukan sebaik mungkin dan yang menjadi dasar penilaian yang kita kontrakkan adalah hasil analisis yang dilakukan oleh KPKNL,” katanya.
Dikatakan Yahya, pada tahun ketiga pelaksanaan KSP ini PT. Generasi Cipta Mandiri sudah menyetorkan kontribusi tetap ke kas daerah. Namun sayang dari rencana induk pengembangan yang sudah disusun, kewajiban yang baru ditunaikan adalah membayar kontribusi tetap.
“Kontribusi tetap ini sampai tahun ke-25, karena masa KSP-nya adalah 25 tahun. Nanti di tahun ke-10 akan ada perhitungan mengenai pembagian keuntungan. Nah, proses ini akan dievaluasi oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah. Tim tersebut terdiri dari gabungan beberapa OPD terkait,” jelasnya.
Tim tersebut nantinya bertugas untuk mengawal dan memastikan perusahaan yang mengelola Pulau Liwungan ini bisa tumbuh berkembang dan melaksanakan pemanfaatan Pulau Liwungan sesuai dengan kontrak dalam KSP selama 25 tahun. “Harapannya, Pandeglang bisa mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah, red) yang makin baik, perusahaan bisa beroperasi lancar selama 25 tahun, dan masyarakat sekitar bisa memanfaatkan perkembangan ekonomi yang terjadi,” harapnya.(*)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu


