TPA Cipeucang Akan Diperluas 3,1 Hektare
Disperkimta Tangsel Mulai Lakukan Sosialisasi
SERPONG — Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) mulai melakukan sosialisasi rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang. Perluasan lahan direncanakan mencapai sekitar 3,1 hektare dan ditargetkan terealisasi pada tahun ini.
Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Disperkimta Kota Tangsel, Agus Mulyadi, mengatakan perluasan TPA Cipeucang dilakukan untuk menambah daya tampung pengelolaan sampah kota. Luasan tambahan tersebut setara dengan kurang lebih 31 ribu meter persegi.
“Kalau dari luasan, rencana penambahan dari yang sudah ada ini kurang lebih sekitar 3,1 hektare. Kurang lebih 31 ribu meteran, dan direncanakan di tahun ini,” ujar Agus saat ditemui di sela kegiatan sosialisasi.
Ia menjelaskan, proses perluasan lahan masih berada pada tahap persiapan pengadaan tanah. Untuk waktu pelaksanaan pembebasan lahan, Agus menyebutkan akan dilakukan tahun ini melalui anggaran murni, meski bulan pastinya masih menyesuaikan kesiapan anggaran di dinas terkait.
“Rencananya memang untuk perluasan dan pembayaran di tahun ini, di anggaran murni. Soal bulannya nanti tergantung kesiapan anggaran di instansi yang membutuhkan tanah,” jelasnya.
Agus menuturkan, Disperkimta memiliki peran penting dalam memfasilitasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum, termasuk perluasan TPA Cipeucang. Proses pengadaan tanah dilakukan melalui empat tahapan, yakni perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima.
“Untuk TPA Cipeucang ini, tahapan perencanaan masih di Dinas Lingkungan Hidup sebagai instansi yang membutuhkan tanah. Kami di Disperkimta masuk di tahap persiapan,” paparnya.
Pada tahap persiapan, lanjut Agus, terdapat sejumlah kegiatan yang dilakukan, di antaranya sosialisasi kepada masyarakat, pendataan awal objek dan subjek terdampak, serta konsultasi publik. Setelah tahapan tersebut rampung dan terdapat kesepakatan, proses akan dilanjutkan ke penetapan lokasi (penlok) yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangsel.
“Sosialisasi sudah kami lakukan. Saat ini sedang berjalan pendataan awal di lapangan. Minggu depan, sebelum Ramadan, rencananya akan dilakukan konsultasi publik. Kalau sudah ada kesepakatan, langsung kita ajukan penetapan lokasi,” ujarnya.
Ia menargetkan, proses dari sosialisasi hingga penetapan lokasi dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan, dengan catatan tidak ada kendala administrasi dari pihak pemilik lahan.
“Standarnya sekitar dua sampai tiga bulan. Kalau dokumen lengkap dan pemiliknya mudah ditemui, bisa lebih cepat,” katanya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 59 bidang tanah yang terdampak rencana perluasan TPA Cipeucang. Bidang-bidang tersebut tersebar di dua wilayah, yakni Kelurahan Serpong dan Kelurahan Kademangan, yang masuk dalam Kecamatan Setu.
“Yang terdampak itu sekitar 59 bidang. Ini objek tanahnya, bukan jumlah kepala keluarga. Kalau KK bisa lebih banyak,” jelas Agus.
Setelah penetapan lokasi terbit, proses akan berlanjut ke tahap pelaksanaan yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. Pada tahap ini, akan dilakukan pengukuran lahan, verifikasi dokumen administrasi, penilaian harga oleh tim appraisal independen, musyawarah ganti rugi, hingga pembayaran dan penerbitan surat pelepasan hak.
Agus menambahkan, sejauh ini proses sosialisasi berjalan kondusif tanpa adanya gejolak dari masyarakat.
“Alhamdulillah sosialisasi kemarin berjalan kondusif, tidak ada gejolak. Mudah-mudahan ke depan prosesnya juga lancar sesuai tahapan,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu









