TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Putusan Sela Ditolak Hakim

Sidang Sambo Dilanjutkan

Laporan: AY
Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Ist)
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J saat menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan. (Ist)

JAKARTA - Ferdy Sambo harus gigit jari. Eksepsi alias nota keberatan yang dilayangkannya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditolak hakim. Sidang pun, dilanjut.

Penolakan eksepsi itu, dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santosa, saat Sidang Putusan Sela dengan terdakwa Ferdy Sambo, kemarin.

"Mengadili, menolak keberatan dari pengacara Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” tegas Wahyu.

Alasan penolakan eksepsi Sambo karena hakim berpandangan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas dan tegas.

"Setelah Majelis Hakim menimbang, tanggal 5 Oktober 2022, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh Penuntut Umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas," sambungnya.

Wahyu melanjutkan, dalam surat dakwaan, waktu kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J sudah jelas yaitu Jumat, 8 Juli 2022, pukul 17.46 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Lokasi kejadian juga jelas, yakni Jalan Saguling, Kelurahan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan di rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga.

Dalam dakwaan itu, lanjutnya, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa, hingga selesainya peristiwa hukum tersebut.

Hakim menilai, dalam dakwaan jelas dikatakan bentuk pidana yang dilakukan Sambo terhadap Yosua.

"Serta apa yang dipergunakan, apa yang menjadi sasaran dan yang dihasilkan pada tindak pidana itu, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana itu sebagaimana yang termuat dalam dakwaan penuntut umum dari halaman 1-97," papar Wahyu.

Dengan ditolaknya eksepsi Sambo, hakim meminta JPU untuk menghadirkan 12 saksi dalam agenda pemeriksaan saksi di sidang berikutnya. "Sidang dilanjut, Selasa 1 November 2022, pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi,” lanjut Wahyu.

JPU mendakwa Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perbuatan itu dilakukan Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU, di PN Jaksel, Senin (17/10).

Penolakan eksepsi juga dialami istri Sambo, Putri Candrawathi. Sidang putusan sela atas penolakan eksepsi Putri juga dipimpin hakim yang sama, Wahyu Iman Santosa.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," sebut Iman

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat Putri.

Pukulan telak atas putusan hakim juga mengarah ke Bripka Ricky Rizal. Eksepsi ajudan Sambo yang ikut merencanakan kasus ini juga ditolak hakim.

"Mengadili, menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," sebut hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Sidang selanjutnya untuk Ricky Rizal akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022, dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban.

"Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama," ucap hakim.

Selanjutnya, Kuat Ma'ruf yang juga harus merasakan pahitnya putusan hakim. Eksepsi yang diajukannya ditolak majlis hakim dari PN Jaksel. "Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," tegas hakim.

Terpisah, kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, happy mendengar putusan hakim yang menolak seluruh eksepsi Sambo Cs. "Artinya, kemenangan itu terus kita peroleh satu per satu," ucap Kamaruddin.

Dia menyatakan, dalam sidang berikutnya akan memberikan keterangan di persidangan sebagai pelapor. Keterangannya perlu atau tidak, dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.

"Jadi, sampai dengan sekarang dengan eksepsi ditolak atau keberatan ditolak, berarti akan masuk kepada materi perkara. Maka saya sebagai pelapor akan segera memberi keterangan sebagai kuasa hukum, apa yang saya lihat, apa yang saya alami, tentu akan saya jelaskan," pungkas dia.

Sumber berita rm.id :
https://rm.id/baca-berita/nasional/146027/putusan-sela-ditolak-hakim-sidang-sambo-dilanjutkan

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo