TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

KPK Sita Uang dan Aset Lebih dari Rp100 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Reporter & Editor : AY
Jumat, 13 Maret 2026 | 03:52 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dan aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak.

 

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut berupa uang sebesar 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 riyal, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah beserta bangunan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

 

Asep menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini telah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

 

Proses penyidikan yang dilakukan KPK juga telah diuji melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

 

“Dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asep.

 

Saat ini KPK telah menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 2 hari yang lalu

07
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit