Usai Lebaran Bersama Ibu, Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di KPK
JAKARTA — Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kopiah hitam. Kepada wartawan, ia menyampaikan rasa syukurnya karena masih sempat merayakan Lebaran bersama keluarga, termasuk sungkeman kepada ibundanya.
“Alhamdulillah, saya masih bisa sungkeman dengan ibu,” ujar Yaqut, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah sebelumnya diajukan oleh dirinya bersama keluarga.
“Permintaan kami,” jawabnya singkat saat ditanya mengenai pengajuan tersebut.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, menyusul permohonan keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya. Informasi ini baru terungkap ke publik pada 21 Maret 2026 dan telah dikonfirmasi oleh pihak KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk mengajukan permohonan serupa. Namun, keputusan tetap berada di tangan penyidik setelah melalui proses penelaahan.
“Permohonan bisa disampaikan, tetapi akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada mereka,” jelas Budi.
KPK juga menegaskan bahwa pengalihan status tersebut bukan didasarkan pada alasan kesehatan, melainkan murni karena adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, keputusan tersebut memicu polemik di tengah publik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu terkait persetujuan pengalihan status penahanan Yaqut.
Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menilai langkah tersebut merupakan keputusan besar yang berpotensi memengaruhi kredibilitas KPK.
“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK. Patut diduga mereka mengetahui dan menyetujui pemindahan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, keputusan semacam ini tidak hanya berdampak pada penanganan kasus, tetapi juga menyangkut marwah dan kepercayaan publik terhadap KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu











