TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Anak Dibunuh, Istri Dibacok

Kapolres Depok: Pelaku Kesal Karena Istri Minta Cerai

Laporan: AY
Rabu, 02 November 2022 | 19:22 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat menyampaikan konferensi pers. Foto : Istimewa
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar saat menyampaikan konferensi pers. Foto : Istimewa

DEPOK - Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengungkap motif Rizky Noviyandi Achmad (31), ayah pembunuh anak kandung yang masih berusia 11 tahun: Keyla Putri Cantika (KPC) di kediamannya, Cluster Pondok Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (2/11).

Imran menjelaskan, aksi keji pada Selasa (1/11) pukul 05.10 WIB itu dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku, lantaran ditegur istrinya, Nila Islamia (NI), karena sering pulang pagi.

"Pelaku kesal karena ditegur istrinya. Terjadi cekcok mulut, dan istrinya minta cerai. Istrinya lalu berniat minggat dari rumah, bersama anak-anaknya. Pelaku yang tak terima, akhirnya membacok kedua korban," beber Imran dalam konferensi pers di Mapolres Depok, Rabu (2/11).

Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa (1/11), setelah pelaku ditegur istrinya karena pulang pagi.

"Pelaku pulang ke rumah setelah mengkonsumsi narkoba jenis shabu," ungkap Imran.

Pelaku yang tak terima ditegur, kesal. Kemudian terjadi cekcok mulut. Istrinya pun minta cerai, hingga berniat minggat bersama kedua anaknya.

Pelaku yang tak terima, kalap.

"Dia langsung mengambil parang yang ada di bawah meja, dan membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung. Sementara anaknya, meninggal setelah terkena bacokan di kepala, tangan, punggung, dan wajah," papar Imran.

Laporan atas kejadian ini, disampaikan oleh adik kandung pelaku yang bernama Septie Yanti Ahmad.

Laporan tersebut diterima dengan nomor: LP/B/2607/XI/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 1 November 2022.

Polisi telah menyita sebilah parang sebagai barang bukti, yang diperlihatkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (2/11).

Saat ini, istri pelaku tengah menjalani perawatan di RS Sentra Medika, Depok.

Atas perbuatannya, RNA dikenai Pasal Pembunuhan dan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004. Ancamannya, 15 tahun penjara. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo