TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol, KPK Ingin Putus Rantai Biaya Politik Mahal

Reporter & Editor : AY
Kamis, 23 April 2026 | 14:11 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kiri), Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan) dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Ist
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (kiri), Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan) dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai langkah pencegahan korupsi di sektor politik.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK dan memiliki landasan akademis.

 

“Salah satu temuan dalam kajian kami adalah perlunya pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua periode. Ini didasarkan pada kajian akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

 

Dalam kajian tersebut, KPK menyoroti lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai politik. Kondisi ini dinilai memicu praktik biaya tinggi, termasuk dugaan adanya “mahar politik” bagi kader yang ingin memperoleh posisi strategis atau tiket pencalonan dalam pemilu.

 

Budi mengungkapkan, tidak jarang kader yang baru bergabung langsung mendapatkan posisi unggulan, seperti nomor urut pertama, setelah mengeluarkan biaya tertentu.

 

“Proses kaderisasi yang tidak berjalan optimal membuat seseorang bisa langsung menjadi kandidat unggulan. Dalam beberapa kasus, kami menemukan adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk itu,” jelasnya.

 

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai agar lebih transparan dan berbasis merit. Pembatasan masa jabatan ketua umum juga dinilai penting guna mendorong regenerasi kepemimpinan serta memperkuat tata kelola internal partai.

 

Lebih jauh, KPK menilai tingginya biaya masuk dalam politik berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari, terutama sebagai upaya pengembalian modal politik.

 

“Biaya masuk yang mahal dalam proses politik menciptakan efek domino yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

 

Melalui rekomendasi ini, KPK berharap partai politik dapat berbenah, menekan biaya politik, dan membangun sistem yang lebih sehat serta akuntabel.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit