Kasus Penembokan Akses Rumah di Pondok Aren, Ini Penjelasan Pemilik Sertifikat
PONDOK AREN - Kasus penembokan akses rumah di Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, mendapat penjelasan dari kuasa hukum Karnadi selaku pemilik sertifikat.
Kuasa hukum Karnadi, Mohammad Ridho, menyebut kliennya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan berdasarkan SHM No. 10679. Sengketa bermula dari kesepakatan jual beli lisan pada Juni 2019 dengan nilai Rp1,3 miliar. Namun hingga kini, pembeli, Desi Riana, baru membayar Rp570 juta dan belum melunasi sesuai perjanjian.
Ridho menegaskan, pelunasan menjadi syarat pemecahan sertifikat. Karena tidak dipenuhi, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi pada April 2026, namun tidak mendapat respons.
Saat ini, rumah ditempati oleh Yaya Maulana yang disebut tidak memiliki hubungan hukum dengan Karnadi.
Karena peringatan tak diindahkan, pihak pemilik melakukan penembokan sebagai upaya mengamankan aset, bukan eksekusi.
“Objek itu milik klien kami, sehingga tindakan tersebut merupakan bentuk mempertahankan hak,” ujar Ridho.
Pihaknya juga memastikan akan menempuh gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, serta mempertimbangkan langkah pidana terhadap pihak yang menguasai tanpa dasar hukum.
Sementara itu, polisi telah menerima laporan terkait kasus ini dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu



