TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Santunan Korban Tewas Tabrakan Kereta di Bekasi Capai Rp90 Juta, Negara Pastikan Perlindungan Maksimal

Reporter & Editor : AY
Selasa, 28 April 2026 | 12:56 WIB
Petugas gabungan sedang mengevakuasi korban kereta. Foto : Ist
Petugas gabungan sedang mengevakuasi korban kereta. Foto : Ist

BEKASI – Korban kecelakaan maut tabrakan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, dipastikan memperoleh santunan dari negara. Direktur Utama Muhammad Awaluddin menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan bagi seluruh korban.


Awaluddin menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi tersebut. Ia juga telah mengunjungi RSUD Bekasi dan RS Primaya Timur guna memastikan korban mendapatkan penanganan optimal serta hak santunan secara cepat.


Ia menegaskan, seluruh korban—baik meninggal dunia maupun luka-luka—dijamin sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.


“Kami turut berduka atas peristiwa ini. Sejak awal kejadian, kami langsung berkoordinasi agar negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Awaluddin, Selasa (28/4/2026).


Sebagai bentuk respons cepat, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.

Pemantauan kondisi korban pun terus dilakukan untuk memastikan proses santunan berjalan tepat sasaran.


Untuk korban meninggal dunia, santunan dasar sebesar Rp50 juta diberikan sesuai regulasi. Selain itu, melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia, tersedia santunan tambahan Rp40 juta. Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp90 juta.


Sementara bagi korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan hingga Rp30 juta juga disediakan oleh Jasaraharja Putera untuk mendukung pemulihan korban.


“Kami mengapresiasi kolaborasi seluruh pihak dalam percepatan penanganan korban. Prinsip kami jelas, tidak boleh ada korban yang tertunda penanganannya,” tutup Awaluddin.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit