Berada Dekat Bantaran Sungai, 31 Rumah Bakal Ditertibkan
Longsor Di Perumahan Nerada Cipayung
CIPUTAT-Longsor melanda kawasan Perumahan Nerada, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Longsor terjadi setelah turap di aliran Kali Ciputat tak kuasa menahan derasnya hujan pada Selasa (5/5) malam.
Terdapat sekitar 31 rumah di kawasan tersebut yang bangunannya masuk garis sempadan sungai. Sebagian besar merupakan bangunan permanen hingga dua lantai. Hal ini menyulitkan proses penanganan longsor di lapangan. Rumah-rumah tersebut rencananya akan dibongkar, terutama bagian yang berdiri di sempadan Kali Ciputat.
Lurah Cipayung, Dini Nurlianti mengatakan, penanganan darurat telah dilakukan di lokasi longsor. Petugas bersama warga memasang karung pasir dan bambu untuk menahan pergerakan tanah.
“Yang terdampak langsung satu rumah, tanahnya amblas. Tapi sudah kami tangani sementara agar tidak semakin parah,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia menambahkan, kondisi turap di bantaran Kali Ciputat memang sudah tidak layak dan rawan longsor. Pihak kelurahan pun akan segera mengumpulkan sekitar 31 warga tersebut untuk membahas langkah lanjutan. “Nanti teknisnya akan dijelaskan oleh dinas, termasuk kemungkinan penyesuaian bangunan,” jelasnya.
Menurut Dini, hingga kini belum ada keputusan final dari warga. Namun, sebagian diperkirakan akan keberatan, terutama yang memiliki bangunan permanen. “Perlu duduk bersama, karena kalau mau dibangun turap, pasti ada konsekuensi yang harus diterima warga,” tandasnya.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel menyoroti pentingnya penataan bangunan di sempadan sungai.
Kepala DSDABMBK Tangsel, Robbi Cahyadi mengatakan, kondisi di lokasi memang cukup mengkhawatirkan. Sejumlah bangunan dilaporkan berdiri sangat dekat dengan bibir sungai, bahkan sebagian sudah mengalami keretakan.
“Di lapangan, banyak bangunan posisinya sangat mepet dengan sungai. Beberapa sudah retak dan berpotensi membahayakan,” ujar Robbi, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, penanganan turap sebenarnya sudah pernah dilakukan pada 2023. Namun, tidak semua titik dapat dikerjakan lantaran terkendala bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai.
Menurutnya, secara teknis pembangunan turap tidak memungkinkan dilakukan jika bangunan masih menempel di bibir kali. Proses penggalian pondasi berisiko menyebabkan bangunan ambruk. “Kalau dipaksakan, bangunan di atasnya bisa roboh. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.
Robbi menekankan, perlunya penertiban bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Untuk kawasan perkotaan yang sudah memiliki tanggul, jarak minimal bangunan seharusnya tiga meter dari garis sempadan sungai (GSS).
“Di Nerada ini bangunannya sudah menempel, jadi harus mundur dulu agar penanganan bisa dilakukan,” katanya.
Pemkot, lanjut Robbi, akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengumpulkan warga guna membahas solusi bersama. Warga diharapkan bersedia membongkar bagian bangunan yang melanggar secara mandiri.
“Nanti akan kami kumpulkan bersama RT, RW, dan pihak kewilayahan. Kami jelaskan risikonya karena ini menyangkut keselamatan,” ujarnya.
Jika tidak tercapai kesepakatan, penertiban akan dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai kewenangan.
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu






