Pemkot Serang Minta Kejaksaan Lakukan Pendampingan Proyek Penataan Alun-alun
SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta Kejaksaan untuk melakukan Pendampingan Proyek Strategis (PPS) penataan Alun-alun. Kebijakan PPS dilakukan karena penataan Alun-alun Kota Serang senilai Rp 48 miliar ini menjadi Proyek Strategis Daerah (PSD) yang menjadi proyek unggulan serta diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Serang.
"Untuk tahun 2026 hanya satu (PPS, red) yakni penataan kawasan Alun-alun. Selain bernilai besar, pekerjaan proyek ini juga tergolong cukup kompleks sehingga memerlukan pendampingan dari kejaksaan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi kepada wartawan di Puspemkot Serang, Senin (18/5/2026).
Dikatakan Iwan, selain PPS penataan Alun-alun Kota Serang, pada tahun anggaran berikutnya juga akan dilakukan pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang menghubungkan empat titik. Keempat titik itu yakni, di depan Kantor Bupati Serang, Kantor Pos dan kawasan Alun-alun bagian Barat dan Timur.
Pemerintah daerah beralasan pembangunan JPO untuk mengkoneksikan empat sisi yang selama ini masyarakat menyebrang jalan untuk bisa berpindah tempat. Namun setelah ada JPO, mobilitas warga untuk menuju empat titik ini bisa terkoneksi dengan aman dengan tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Jadi JPO-nya ada di tengah perempatan, tapi itu kita hold di dalam perencanaannya dan pembangunannya kita hold di tahap kedua nanti. Sekarang ini kita bangun zona intinya saja (Alun-alun, red) adapun JPO di tahun anggaran berikutnya," sambungnya.
Sementara, Wali Kota Serang, Budi Rustandi berharap, proses lelang penataan Alun-alun bisa segera selesai dan pembangunan bisa dimulai bulan depan agar Desember bisa selesai.
Dirinya berharap proses lelang berjalan dengan baik dan perusahaan pemenang merupakan perusahaan kredibel.
"Semua pembangunan strategis di Kota Serang didampingi oleh Kejaksaan agar kita tidak salah prosedur, karena salah kebijakan juga bisa mengakibatkan merugikan keuangan negara. Makanya harus dikaji benar, harus hati-hati agar lelangnya berjalan dengan baik dan yang mendapatkan pekerjaannya bisa bagus pekerjannya," ungkap Budi.(*)
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 5 jam yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu


