TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kurban Presiden Pakai APBN, MUI hingga Istana Buka Suara

Reporter & Editor : AY
Jumat, 29 Mei 2026 | 10:29 WIB
Irfan Hakim dan Sapi dari Presiden Prabowo. Foto : Ist
Irfan Hakim dan Sapi dari Presiden Prabowo. Foto : Ist

JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban melalui program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) menuai perdebatan di tengah masyarakat. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteri Agama Nasaruddin Umar, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, hingga pihak Istana menegaskan langkah tersebut sah, baik secara syariat maupun tata kelola negara.


Pada Idul Adha tahun ini, Presiden Prabowo menyalurkan lebih dari 1.000 sapi kurban senilai lebih dari Rp100 miliar ke berbagai daerah. Hewan kurban itu dibagikan kepada pemerintah daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat.


Polemik muncul setelah Istana menyebut anggaran pengadaan sapi berasal dari APBN melalui pos Banmaspres. Hal itu memicu perdebatan di media sosial.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban tidak bertentangan dengan fikih Islam. Menurut dia, dalam konteks modern, APBN dapat diposisikan sebagai Baitul Mal yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat.


“Secara syar’i tidak ada masalah, karena hewan kurban itu bukan untuk kepentingan pribadi Presiden, tetapi disalurkan kepada masyarakat,” ujar Niam, Kamis (28/5/2026).


Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menilai penyaluran hewan kurban oleh pemerintah merupakan hal yang wajar. Ia menegaskan tujuan utama kurban adalah membantu masyarakat agar tidak ada yang kekurangan saat Idul Adha.


Sementara itu, TGB Muhammad Zainul Majdi menjelaskan kurban menggunakan anggaran negara lebih tepat disebut bantuan sosial keagamaan, bukan kurban pribadi pejabat. Menurutnya, praktik serupa sudah lama dilakukan pemerintah daerah maupun pusat.


“Kalau memakai anggaran negara, itu melekat pada jabatan. Karena itu disebut ‘Kurban Presiden’ atau ‘Kurban Gubernur’, bukan kurban pribadi,” jelas TGB melalui akun Instagram pribadinya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menambahkan program bantuan sapi kurban Presiden memang rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk kepedulian negara kepada masyarakat.


Juri juga menegaskan Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban pribadi menggunakan dana sendiri, terpisah dari program Banmaspres yang bersumber dari APBN.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit