Kementerian Hukum Tetapkan Rampak Bedug Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Pandeglang
PANDEGLANG - Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) resmi mencatat Kesenian Rampak Bedug sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Pandeglang. Dalam surat pencatatan KIK bernomor EBT362026000551 tertanggal 27 Mei 2026, Kesenian Rampak Bedug masuk dalam Jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.
Sertifikat KIK Rampak Bedug Pandeglang diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Eli Susiyanti kepada Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani pada pembukaan kegiatan Karisma Event Nusantara (KEN) Gebrag Ngadu Bedug 2026 yang berlangsung di Alun Alun Kabupaten Pandeglang, Jumat (29/5/2026) malam.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PSDP dan Ekraf) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Mia Maulani Rizki, pengusulan pencatatan kesenian Rampak Bedug sebagai KIK masyarakat Pandeglang, dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan kekayaan intelektual komunal sesuai Pasal 13, Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
“Inilah salah satu upaya pemerintah daerah untuk menegaskan bahwa kesenian Rampak Bedug yang terus berkembang di masyarakat Provinsi Banten, merupakan kesenian tradisional khas Kabupaten Pandeglang,” ungkap Mia, melalui siaran pers yang diterima tangselpos.id, Sabtu (30/5/2026).
Kepala Disparbud Kabupaten Pandeglang, Budi Suherdiman Januardi menjelaskan, Rampak Bedug merupakan kesenian turun temurun dari Kabupaten Pandeglang sebagai bentuk hiburan rakyat, sebelum pada akhirnya menyebar ke daerah-daerah lainnya di Provinsi Banten.
Pada awalnya, kata Budi, Rampak Bedug hanya berupa penabuhan bedug biasa yang dimainkan oleh para pemuda setelah pulang salat tarawih. Tak hanya tabuhan bedug, Rampak Bedug kemudian disertai gerakan tarian yang atraktif yang merupakan gerakan Silat.
Dikatakan Budi, Sertifikat KIK Kesenian Rampak Bedug dari Kementerian Hukum ini, bukan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang melainkan milik seluruh masyarakat Kabupaten Pandeglang. Pihaknya juga berencana akan terus memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual masyarakat dengan mengusulkan ke DJKI Kemenkum untuk dicatat sebagai KIK warga Pandeglang.
“Masih banyak karya intelektual komunal yang belum tercatat. Kami sedang mendata dan mengumpulkan berbagai dokumennya. Semoga semakin banyak karya-karya masyarakat secara komunal yang bisa kami lindungi,” tukasnya.
Sebelumnya, lanjut Budi, pada 2015, Rampak Bedug juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. “Adapun Ngadu Bedug yang acaranya dilangsungkan di Alun Alun Pandeglang, tanggal 29 sampai 31 Mei 2026, yakni Gebrag Ngadu Bedug yang merupakan Karisma Even Nusantara (KEN, red) Kemenpar, tahun ini sedang kami usulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia,” pungkas Budi.(*)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu






