546 Daerah Defisit, Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun
JAKARTA – Pemerintah mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp18,9 triliun untuk membantu 546 pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal. Dana tersebut terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp8,86 triliun.
“Ini justru melebihi dari perkiraan kami. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Tito menjelaskan, pemerintah tidak serta-merta memberikan tambahan anggaran kepada seluruh daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pemda terlebih dahulu diminta melakukan efisiensi dengan memangkas belanja yang tidak mendesak.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat lebih dari Rp7 triliun anggaran yang dapat diefisienkan. Sejumlah daerah dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun mengurangi atau menunda belanja tertentu.
Bagi daerah yang sudah tidak memiliki ruang efisiensi, pemerintah kemudian mengecek ketersediaan DBH yang belum disalurkan. Jika DBH tidak lagi tersedia, barulah tambahan anggaran diberikan melalui DAU.
Menurut Tito, mekanisme tersebut diterapkan agar bantuan pusat benar-benar diberikan kepada daerah yang sudah tidak memiliki ruang fiskal. Dengan demikian, tambahan anggaran tidak diberikan secara merata kepada seluruh daerah.
Tito memastikan tambahan anggaran tersebut cukup untuk membantu daerah membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Pemerintah juga memastikan tidak ada PPPK yang harus dirumahkan atau tidak menerima gaji akibat keterbatasan anggaran.
“Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” tegasnya.
Meski demikian, Tito mengingatkan kepala daerah agar tidak menghabiskan seluruh tambahan anggaran untuk belanja pegawai. Sebagian anggaran harus diarahkan untuk kebutuhan pembangunan yang mendesak dan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Anggaran tersebut, antara lain, dapat digunakan untuk penanganan bencana, perbaikan jalan rusak, serta kebutuhan pembangunan prioritas lainnya.
“Tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen,” kata Tito.
Tito juga meminta kepala daerah segera merealisasikan anggaran yang telah diterima dan tidak membiarkannya mengendap hingga akhir tahun. Sejumlah kepala daerah telah melaporkan bahwa dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening pemerintah daerah, bukan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan dukungan hingga Rp20,5 triliun melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, terutama dalam memenuhi belanja pegawai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dukungan tersebut merupakan bentuk bantuan pemerintah pusat kepada daerah yang terdampak penyesuaian dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).
“Ini bantuan pusat ke daerah,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, anggaran tersebut diprioritaskan bagi daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid meminta pemerintah daerah memastikan gaji ASN dan PPPK dibayarkan tepat waktu. Menurutnya, gaji merupakan hak pegawai sekaligus bagian penting dalam menjaga pelayanan publik.
“Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ,” ujar Kholid.
Namun, Kholid mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terus bergantung pada suntikan dana dari pemerintah pusat. Pemda harus memperkuat efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak prioritas, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




