TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kemhan Tegaskan Kadet Muslimah Unhan Boleh Berhijab Saat Pendidikan

Reporter & Editor : AY
Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:14 WIB
Gedung Unhan. Foto : Ist
Gedung Unhan. Foto : Ist

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak ada larangan bagi kadet mahasiswa perempuan muslim di Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia untuk mengenakan hijab selama menjalani pendidikan. Ketentuan tersebut kini diperjelas melalui surat edaran resmi Unhan.


Surat Edaran Nomor SE/201/VIII/2026 diterbitkan pada Senin (24/8/2026). Surat yang ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan, mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S-1 dan D-3 muslim putri.


Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.


"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico saat dikonfirmasi detikEdu, Rabu (26/8/2026).


Dalam ketentuan terbaru itu, kadet perempuan muslim diperbolehkan memakai hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan yang berlangsung di lingkungan Unhan.


Untuk sementara, hijab yang dikenakan bersama seragam dinas ditetapkan berwarna hitam. Penggunaannya harus tetap rapi serta tidak mengganggu aspek keamanan maupun pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan.
"Ketentuan ini berlaku sampai desain hijab resmi Unhan ditetapkan," kata Rico.


Perjelas Ketentuan di Lapangan
Rico menjelaskan, surat edaran tersebut sekaligus menjadi penyempurnaan aturan teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan penggunaan hijab bagi kadet muslimah.


"Jadi ini sekaligus merupakan penyempurnaan dan penegasan aturan teknis, agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam penerapannya di lapangan," ujarnya.


Menurut Rico, Unhan tetap mengakomodasi hak setiap kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya. Namun, penerapannya harus berjalan seiring dengan aturan kedinasan, disiplin, keseragaman seragam, serta aspek keselamatan selama pendidikan dan latihan.


"Prinsipnya, hak Kadet untuk menjalankan keyakinan agamanya tetap diakomodasi, dengan tetap memperhatikan disiplin, keseragaman dan aspek keselamatan dalam pendidikan maupun latihan," jelasnya.


Mengacu Sejumlah Regulasi
Surat edaran tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di Unhan. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Universitas Pertahanan sebagai Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Pemerintah.


Selain itu, aturan tersebut merujuk Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan dan Siaran Pers Biro Infohan Setjen Kemhan Nomor SP/17/VIII/2026/Roinfohan mengenai penegasan bahwa tidak terdapat larangan penggunaan hijab bagi kadet Unhan.


Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.


Pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga disebut sebagai bagian dari hak kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.


Adapun ketentuan penggunaan hijab bagi kadet S-1 dan D-3 muslim putri meliputi:


Hijab dikenakan berwarna hitam saat menggunakan seragam pakaian dinas.
Hijab harus dipakai dengan rapi dan tidak mengganggu aspek keamanan.
Penggunaan hijab tidak boleh menghambat kegiatan pendidikan maupun latihan.


Ketentuan hijab berwarna hitam bersifat sementara hingga Unhan menetapkan desain hijab resmi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit