TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Wacana Jabatan 9 Tahun

Kinerja Kades Buruk, Langsung Dipecat Aja

Laporan: AY
Senin, 23 Januari 2023 | 13:51 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Ist)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. (Ist)

TANGSEL - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra di tengah publik. Yang kontra khawatir, hal itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Ada juga yang takut, panjangnya masa jabatan membuat kades bekerja seenaknya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, meski jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun, bukan berarti kades tak bisa lengser sebelum masa jabatannya berakhir.

“Jika kinerjanya sangat buruk, bisa diberhentikan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Abdul Halim dalam keterangan persnya, ke­marin.

Menteri asal Partai Kebangki­tan Bangsa (PKB) itu menjelas­kan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.

“Kalau jabatan bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan saat masih berjalan apalagi kades,” ucap Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim.

Dia kemudian menjelaskan, usulan perpanjangan masa ja­batan kades ini memiliki banyak manfaat. Di antaranya, program dan kebijakan kades bisa berja­lan optimal.

Para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mense­jahterakan warganya. Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif.

"Yang diuntungkan dari kondisi ini adalah warga setem­pat,” ucapnya.

Manfaat lain, pembangunan desa tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).

Menurut Halim, pembangunan desa kerap terham­bat pasca-pilkades, khususnya yang berbuntut konflik. Hal ini berdasarkan pengamatannya selama menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.

"Saya mengikuti tahapan poli­tik di pilkades. Saya mencer­mati bagaimana kampanye yang waktu itu,” beber Halim.

Dia juga memastikan, penam­bahan masa jabatan kades juga sudah dikaji secara akademis.

“Maka itu, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kades, tetapi menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades,” imbuhnya.

Kakak Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu mengatakan, jika kades terpilih dua periode, maka masa jabatan­nya menjadi 18 tahun. Potensi konflik akibat Pilkades pun kian mengecil.

“Ini salah satu solusi agar jeda dinamika kompetisi Pilkades lebih lama. Diharapkan warga masyarakat desa lebih kon­dusif,” kata Gus Halim.

Terpisah, Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Tru­bus Rahardiansyah menilai, lamanya masa jabatan kades harus mendapat pengawasan yang ketat.

Masyarakat juga harus diso­sialisasikan bagaimana caranya melapor jika terjadi penyalahgu­naan jabatan atau korupsi.

Potensi korupsi besar lanta­ran kades memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit.

“Jika tidak ada kontrol ketat dengan masa jabatan yang pan­jang, itu tentu tidak baik,” tu­turnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo