TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keluarga Korban Pembunuhan Elisa Tunjuk 5 Pengacara

Oleh: BNN
Senin, 13 Februari 2023 | 17:04 WIB
Erwanto Kuasa Hukum Almarhumah Elisa Siti Mulyadi
Erwanto Kuasa Hukum Almarhumah Elisa Siti Mulyadi

PANDEGLANG – Supaya pelaku pembunuhan Elisa Siti Mulyani mendapatkan hukuman setimpal, keluarga korban menunjuk tim pencari fakta melalui 5 orang advokat atau pengacara, yang tergabung dalam kantor hukum Law Firm.
Dibentuknya tim pencari fakta itu, karena dinilai kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka terhadap Elisa, tergolong tindakan femisida berbasis gender dengan kategori kejahatan paling ekstrim.
Kuasa hukum keluarga korban, Erwanto mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan surat kuasa hukum dari pemberi kuasa (keluarga korban) ke pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

Tadi (Senin, 13/2/2023,red), kami sudah serahkan surat kuasa hukum ke Polres Pandeglang. Adapun dalam tim ini, kami berjumlah lima orang yakni saya, Endang Sujana, Epi Hasan, Bayu Kusuma, dan Rizal Rahmatullah,” kata Erwanto, Senin (13/2/2023).
Erwanto mendesak pihak kepolisian, agar menghindari tindakan impunitas (pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda) terhadap korban.

Karena tegas dia, kejahatan yang dilakukan pelaku itu tergolong tindakan femisida berbasis gender, yang masuk kategori kejahatan sangat ekstrim.

“Kasus pembunuhan terhadap Elisa itu, tergolong tindakan femisida, kategorinya kejahatan sangat ekstrim (kejahatan tidak ada ampun). Karena, dilakukan orang terdekat seperti pacar atau mantan pacar. Kami minta pihak kepolisian agar menghindari tindakan impunitas terhadap pelaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak, agar pelaku pembunuhan Elisa dihukum seberat-beratnya, sebab pembunuhan yang dilakukan pelaku dinilai tindakan kekerasan berlapis – lapis.
“Yang dilakukan pelaku itu, tindakan kekerasan berlapis-lapis. Karena, korban dianiaya dulu sebelum dibunuh. Ini kejahatan sangat ekstrim, harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya lagi.

Kuasa hukum juga meminta, pihak penyidik jangan menganggap kasus pembunuhan itu kasus yang biasa – biasa saja, namun harus melibatkan para ahli.
“Pihak penyidik harus menghadirkan ahli forensik dan ahli pidana, akan tetapi bukan sebagai saksi ya,” tandasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo