TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penertiban Pasar Ciputat, Sejumlah PKL yang Bandel Jalani Sidang Tipiring

Laporan: Rachman Deniansyah
Jumat, 24 Februari 2023 | 17:23 WIB
Sejumlah PKL yang Bandel Jalani Sidang Tipiring di Pasar Ciputat. (tangselpos.id/rmn)
Sejumlah PKL yang Bandel Jalani Sidang Tipiring di Pasar Ciputat. (tangselpos.id/rmn)

CIPUTAT, Sebanyak 20 pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang masih nekat berjualan tak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan, dikenakan sanksi tegas dan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). 

Puluhan PKL tersebut, terjaring saat jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menggelar operasi dan penertiban di sekitar area Pasar Ciputat, sejak 13-22 Februari 2023 lalu. 

"Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama Dinas Perindustrian dan Perdagangan setelah beberapa hari melakukan operasi penegakkan Perda di pasar Ciputat, dan akhirnya memberikan sanksi yang lebih tegas kepada para PKL," tegas Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, melalui pernyataan resminya, Jumat (24/2/2023). 

Penjatuhan sanksi tegas berupa Tipiring tersebut, dikenakan sesuai dengan aturan yang tercantum pada Perda No 8/2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. 

Sanksi tegas tersebut, kata Oki, tidak diberikan dengan begitu saja. Namun juga melalui sejumlah prosedur yang berlaku, yakni dengan dilayangkannya surat teguran terlebih dahulu. 

"Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat teguran 1 sampai dengan 3 kepada sebanyak 269 pedagang yang berada di sekitar Jalan Aria Putra, Gang Bancet, Gang Manunggal sampai dengan eks terminal Polikarbonat, di mana para pedagang tersebut telah mendapatkan tempat berdagang di Pasar Ciputat," tuturnya. 

Namun dari ratusan pedagang tersebut, masih saja ada yang nekat tak mengindahkan aturan. Sehingga sanksi tegas itu pun terpaksa harus dijatuhkan kepada para pelanggar. 

"Diberikan sanksi tindak pidana ringan bagi para pedagang kaki lima yang masih membandel di lokasi yang sudah diberikan sosialisasi untuk berdagang di pasar yang sudah disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada sebanyak 20 orang," tegasnya. 

Puluhan pedagang tersebut pun, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/2/2023) kemarin. 

"Dan telah dijatuhkan sanksi kurungan selama dua hari atau denda Rp100-Rp150 ribu. Apabila masih mengulanginya bagi para pelanggar akan mendapatkan denda yang lebih tinggi," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo