TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dishub & DPRD Tarik Ulur Pensiunkan Armada

417 Bus Transjakarta Uzur & Jadi Rongsokan

Laporan: AY
Sabtu, 11 Maret 2023 | 12:04 WIB
Bus Transjakarta yang terparkir dalam keadaan rusak. (Ist)
Bus Transjakarta yang terparkir dalam keadaan rusak. (Ist)

JAKARTA - Ratusan bus Transjakarta kondisinya sudah sangat mengenaskan. Tak hanya sudah berusia tua dan tak beroperasi lebih dari tujuh tahun, armada tersebut sudah jadi rongsokan.

Melihat kondisi tersebut, Di­nas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan penghapusan 417 unit bus Transjakarta. Sekretaris Dishub DKI Jakarta, Ismanto mengatakan, pihaknya mengusulkan penghapusan karena kondisi kendaraan sudah tua dan rusak berat.

Usulan penghapusan ratusan bus itu sudah diajukan sejak 2018. Bus-bus ini sudah tidak beroperasi selama tujuh tahun. Bahkan, kondisi 21 unit bus yang berada di Terminal Pulo Gadung sudah tidak utuh lagi. Hanya tinggal potongan kursi, velg dan tabung Bahan Bakar Gas (BBG).

Kondisi itu terjadi lantaran bus yang disimpan di dalam pool dan terminal tidak mendapat pen­jagaan. Sehingga, masyarakat umum bisa memasuki kawasan tersebut tanpa sepengetahuan Dishub DKI Jakarta.

“Ada isu dilakukan penjara­han, jadi terdapat 21 bus (tidak utuh). Nanti akan kami klarifikasi lebih lanjut,” kata Ismanto saat rapat dengan Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/3).

Ratusan bus BBG dan solar tersebut, lanjutnya, terdiri dari berbagai merek. Yakni, Zhong­tong, Yutong, Hino, Mercedes, Hino, Hyundai, Komodo, Ankai hingga Inobus.

417 unit bus Transjakarta ini berada di sejumlah lokasi. Yakni, di Kantor Transjakarta di Jakarta Timur, Pool Pinang Ranti di Ja­karta Timur, Pool Rawa Buaya di Jakarta Barat, Pool Bus Seko­lah Jek di Jakarta Timur, Pool Pesing di Jakarta Barat, Pool Bianglala di Tangerang Selatan, Terminal Terpadu Pulo Gebang di Jakarta Timur dan Terminal Pulo Gadung di Jakarta Timur.

Untuk mematuhi ketentuan peraturan terkait penghapusan aset, Ismanto menyatakan, pihaknya siap melakukan peninjauan dan pengkajian ulang seperti yang diminta Komisi C DPRD.

“Komisi C meminta data proses pengadaan mulai beroperasi hingga waktu tak beroperasi,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKIJakarta Reza Pahlevi menuturkan, ada usulan ratusan bus Transjakarta tersebut dilelang secara terbuka.

“Adapun alurnya dimulai dengan Gubernur mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang permohonan persetujuan dari nilai limit yang telah kita laku­kan penilaian,” kata Reza.

Berdasarkan taksiran Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai lelang ratusan bus itu sekitar Rp 21,3 miliar. Lelang aset ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Pasal 337 ayat 2 dan 5 disebutkan, pemindahtanganan barang milik daerah selain ta­nah dan atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar di­lakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan dari DPRD.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru menyetujui permohonan penghapusan aset 417 unit bus Transjakarta. Sebelum mem­berikan persetujuan, pihaknya ingin memvalidasi dulu data yang diusulkan.

“Kita ingin survei ke lokasi, jangan sampai kita salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi C Lukmanul Hakim, mengaku heran dengan kondisi puluhan bus yang sudah tidak utuh lagi. Dia meminta penjelasan dulu secara detail tentang kondisi bus.

“Maksudnya, dari bus yang tersisa, bagaimana kondisi detail­nya,” ujar Lukmanul Hakim.

Sementara anggota Komisi C lainnya, S. Andyka meminta Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad bin Salim Alatas tidak menyetujui per­mohonan penghapusan bus. Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan lebih jauh soal hilangnya komponen bus.

“Pengadaan bus lebih dari Rp 400 miliar, kok keluarnya jadi sampah,” sentil Andyka.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mendukung usulan penghapusan ratusan bus Transjakarta. Menurut dia, bus memiliki masa pakai sehingga dalam kurun waktu tertentu harus diganti.

“Dalam PSO (Public Service Obligation) ditetapkan masa pakai bus itu hanya tujuh ta­hun,” kata Deddy kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group) Kamis (9/3).

Terlepas kondisi rusak parah atau tidak, ditegaskannya, jika sudah melewati masa pakai, bus harus diganti, meski kondisi fisiknya masih lengkap.

Alasannya, diungkap Deddy, performa dan resiliensi bus sudah tidak maksimal. Kondisi tersebut dapat mengganggu ke­nyamanan dan membahayakan penumpang.

“Kondisi bus yang tidak laik kerap menimbulkan kecelakaan,” ingatnya.

Selain itu, beber Deddy, pengajuan penghapusan ini da­pat dijadikan momentum untuk peralihan bus Transjakarta ber­bahan bahan gas atau solar ke bus listrik.

“Transjakarta harus menjadi prioritas penerima subsidi ken­daraan listrik,” imbuhnya.

Deddy menilai, nilai ekono­mi bus Transjakarta yang merosot, bukan kerugian. Sebab, selama beroperasi sudah ter­bayarkan berupa layanan ke­pada masyarakat dan penjualan tiket. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo