TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Larang Keluarga Pejabat Pamer Kekayaan

Setelah Jaksa Agung, Ayo Siapa Lagi...

Laporan: AY
Minggu, 12 Maret 2023 | 09:01 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Ist)

JAKARTA - Setelah Rafael Alun Trisambodo, satu-persatu gaya hidup keluarga pejabat yang doyan pamer kemewahan mulai dipreteli. Beberapa di antaranya bahkan sudah dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal sumber harta kekayaannya. Agar hal ini tidak menular, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung mengeluarkan instruksi larangan keluarga pejabat pamer kekayaan. Setelah Jaksa Agung, ayo siapa lagi mau nyusul...

Sejauh ini, sudah ada beberapa pejabat dari lintas instansi yang disorot gegara keluarganya kerap pamer kekayaan di medsos. Mulai dari Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Sudarman Harjasaputra dan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Tidak ingin instansi yang dipimpinnya ikut terseret, Burhanuddin mengambil sikap tegas kepada anggotanya di Korps Adhiyaksa. Dia mengeluarkan instruksi kepada seluruh keluarga di lingkungan kejaksaan untuk tinggalkan gaya hidup mewat.

“Presiden RI mengatakan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan,” ujar Burhanuddin dalam keterangan pers, kemarin.

Dia meminta seluruh insan Adhyaksa menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah untuk menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial.

Menurutnya, seorang jaksa perlu menerapkan pola hidup sederhana agar menghasilkan sikap profesionalisme dan berintegritas dalam bekerja. Seperti, disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas. Sehingga nantinya, sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.

“Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya,” ingatnya.

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan jajarannya agar bijak menggunakan media sosial. Arahan mengenai bijak bermedsos ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41/2021. Dalam edaran itu, Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa memperhatikan etika, adab dan sopan santun.

Jaksa Agung menilai, pamer kekayaan di media sosial bukanlah tindakan yang terpuji. Menurutnya media sosial, media massa, dan media elektronik lebih baik dimanfaatkan untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media.

“Serta membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset dalam rangka pemulihan aset negara yang dikorupsi,” ungkapnya.

Terakhir, Jaksa Agung meminta para istri dan keluarga insan Adhyaksa agar hidup sederhana dan mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Sikap sederhana perlu diterapkan juga dalam bermedia sosial, karena seorang istri aparat penegak hukum rentan terkena sorotan publik.

“Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami,” tandas ST Burhanuddin.

Sebelum Kajagung, Kementerian Perhubungan, PLN dan Pelindo kompak mengeluarkan instruksi yang serupa. Intinya, instansi melarang anak buahnya beserta keluarga untuk bergaya hidup mewah.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan bahwa semua Direktorat Jendral di kementerian menyampaikan reminder atau peringatan yang sama. Hal ini merupakan bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk terus menerapkan tata kelola yang baik, dan mengutamakan integritas sebagai ASN.

“Hal ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub,” sebut Adita, Jumat (10/3).

Di PLN, juga sudah terbit SE tertanggal 2 Maret 2023. Isinya, menyampaikan kepada seluruh pimpinan dan pegawai PLN beserta keluarganya untuk tidak membagikan gaya hidup mewah dan/atau kepemilikan barang mewah ke media sosial.

Hal serupa juga terdapat di PT Pelindo dengan Surat Edaran Nomor: OT.02.02/8/3/1/KIRF/SDMA/PLND-23. Salah satu imbauan yang disampaikan yaitu tidak memperlihatkan/menampilkan kemewahan dan/atau sikap/gaya yang berlebihan (glamor) serta memperhatikan prinsip kepatutan dan kepantasan. Selain itu, Pelindo mengimbau seluruh insannya untuk tidak menunjukkan gaya hidup berlebihan dalam media sosial. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo