TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Perpindahan UPTD Dari DSDABMBK ke Perkimta Tangsel Sesuai Perwal No 111 Tahun 2022

Laporan: Irma Permata Sari
Kamis, 06 April 2023 | 17:19 WIB
Kepala Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan. (Ist)
Kepala Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan. (Ist)

CIPUTAT, Perpindahan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang sebelumnya berada dalam struktur Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Tangsel ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Tangsel sudah sesuai dengan Peraturan Walikota no 111 tahun 2022.

Dimana dalam Perwal tersebut berbunyi mengenai pembentukan, kedudukan,susunan organisasi, tugas,fungsi, uraian tugas dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Disperkimta. Untuk UPTD dan Rusunawa ada di Bab II dan Bab III.

Kepala Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan, perpindahan UPTD sudah sesuai dengan aturan, dimana UPTD yang pindah dari DSDABMBK ke Perkimta yakni UPTD Jalan dan Drainase Lingkungan wilayah I,II dan III serta UPTD Rusunawa.

Aries juga menguraikan, pembentukan UPTD di Disperkimta Tangsel dalam rangka menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah. Pembentukan UPTD ini juga telah mendapat persetujuan dari Gubernur Banten dengan nomor surat: 060/2525-ORB/2022 tertanggal 5 September 2022.

"Jadi pembentukan UPTD sebelumnya sudah kita rapatkan bersama dengan dinas terkait. Lalu, kita pun sudah berkoordinasi juga dengan provinsi (Pemprov Banten) dan mendapat persetujuan dari Gubernur Banten," jelasnya.

Ia menyebutkan, pijakan hukum terkait UPTD berada dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan Perwal Nomor 111 Tahun 2022 ditetapkan pada tanggal 8 November 2022.

"Pembentukan UPTD lebih rinci dan jelas diatur dalam Perwal Nomor 111 Tahun 2022. Sehingga bila ada yang menyoroti soal UPT dapat melihat aturan tersebut," lanjut jelasnya.

"Sesuai Perwal itu juga (Perwal Nomor 111 Tahun 2022), UPTD pun efektif mulai awal Januari 2023," sambungnya.

Perihal kekosongan jabatan Kepala UPTD saat ini, ia mengatakan telah diisi oleh Penjabat Pelaksana Teknis (Plt).

"Untuk kekosongan jabatan tersebut, kita sudah menunjuk Plt, agar kegiatan dan program dapat berjalan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo