TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jokowi Putuskan, 70 Persen Hunian di IKN Milik Negara, Tak Boleh Dijualbelikan

Laporan: AY
Rabu, 12 April 2023 | 17:43 WIB
foto : Ist
foto : Ist

JAKARTA - Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Progres Pembangunan Hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (12/3). Dalam rapat tersebut, Jokowi memutuskan bahwa 70 persen hunian ASN, TNI, dan Polri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) adalah rumah dinas milik negara yang tidak diperjualbelikan.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menerangkan, keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. "Tujuannya adalah, ASN maupun petugas dari hankam yang bekerja di sana akan selalu ada pembaharuan," ucapnya, dalam keterangan pers usai menghadiri rapat.

Sementara, 30 persen hunian lainnya dapat dimiliki oleh para ASN, TNI, Polri, maupun masyarakat umum. "Ini sudah kami atur dan kita akan mulai membuka nanti setelah ada infrastrukturnya siap, beserta sarana prasarana yang layak, yang diperlukan warga untuk tinggal antara lain adalah sekolah,” ujarnya.

BACA JUGA

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan, hunian untuk ASN, TNI, dan Polri di IKN Nusantara tidak hanya dalam bentuk vertikal tetapi juga rumah tapak.

“Untuk ASN rumah bukan hanya rumah vertikal, dalam hal ini apartemen, tetapi juga rumah tapak. Dan rumah tapak itu bisa, sekali lagi saya ingin mengatakan, bisa dimiliki. Demikian juga dengan apartemen bisa dimiliki, cuma posisinya 70 persen akan tetap menjadi milik negara dan 30 persen ditawarkan kepada ASN dan TNI-Polri,” terang Suharso.
Suharso mengatakan, pembangunan hunian ASN, TNI, dan Polri tersebut telah berjalan sesuai dengan tahapan perencanaan dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). “Dengan adanya RTBL itu memudahkan di dalam pembangunan. Jadi, land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkan pedoman untuk detail plan yang menjadi kewenangan dari Otorita (IKN),” ujarnya.

Suharso mengungkapkan, jumlah aparatur negara yang akan menghuni IKN mencapai 16.990 orang. “Sebelumnya sudah diputuskan pada Januari yang lalu 16.990 orang yang akan dipindahkan, terdiri dari 11.200-an ASN dan 5.700-an adalah dari TNI dan Polri. Dan Polri sekitar 1600-an, sisanya adalah 3.000 lebih adalah TNI,” tandas Suharso. Rm.id

Komentar:
Bapenda
ePaper Edisi 03 Mei 2024
Berita Populer
10
Inisial B

Opini | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo