TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus KDRT

Lepas Dari MKD, Bukhori Kini Digarap Bareskrim

Laporan: AY
Kamis, 25 Mei 2023 | 10:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan tidak menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan anggota Komisi VIII DPR BY (Bukhori Yusuf) terhadap mantan istri sirinya M (30).

Ketua MKD DPR Adang Dara­djatun mengatakan, pihak­nya batal melakukan verifikasi atas pelaporan tersebut. Pasalnya, anggota dewan terlapor sudah mengajukan surat pengunduran diri dari partai.

“Kami tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi ternyata Pak BY (Bukhori Yusuf, red) ini sudah mengundurkan diri dari partai,” kata Adang ­Daradjatun di Kompleks Parlemen, ­Senayan, Jakarta, kemarin.

Adang mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari M. Laporan tersebut juga sudah lengkap. Tapi pemeriksaan urung dilakukan lantaran terlapor sudah mundur dari partai. DPP PKS sendiri tengah menyiapkan pengganti antar waktu terhadap BY.

Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan, sebelum muncul aduan M terhadap BY ke MKD DPR, sebenarnya DPP PKS telah melakukan investigasi atas persoalan tersebut. Tetapi BY mundur sebelum penyelidikan internal tuntas.

Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad ­Mabruri memastikan, pihaknya telah merespons laporan dari publik terkait dugaan pe­langgaran di­siplin. Meski itu urusan pribadi, Mabruri mene­gaskan, PKS tidak menolerir pe­langgaran disiplin yang dilakukan anggota partai. Baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun secara hukum.

Dia pun membenarkan jika Bukhori bukan anggota DPR lagi setelah menandatangani surat pengunduran diri. Dalam waktu dekat, DPP juga akan memproses penggantinya. “DPP sedang menyiapkan pergantian antarwaktu (PAW),” jelasnya

Sebelumnya, anggota DPR berinisial BY dilaporkan oleh istri keduanya M ke MKD pada Selasa (23/5). Pelaporan tersebut atas adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh BY terhadap mantan istri sirinya tersebut.

Tim Kuasa Hukum M yang diwakili Srimiguna bilang, ­pelaporan ke MKD dilakukan lantaran BY tercatat sebagai ­anggota dewan aktif. Adapun BY dilaporkan atas dugaan pe­langgaran peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan. Dalam aturan tersebut ditegaskan kewajiban anggota DPR untuk menjaga integritas dan menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR.

Sebelumnya kami juga telah melaporkan BY ke Polrestabes Kota Bandung November 2022 lalu dan informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.

Srimiguna menuturkan, pela­poran ke MKD dan ke kepolisian ini ditempuh lantaran perbuatan yang dilakukan BY terhadap kor­ban sudah berulang-ulang. BY juga selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Korban juga sudah melakukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Desember 2022. Permohonan dilakukan karena korban khawatir dengan status pelaku yang merupakan anggota DPR aktif.

“Setelah dilakukan serangkaian prosedur oleh LPSK, korban resmi menjadi Terlindung LPSK pada Januari 2023, ­dengan Perlindungan Fisik melekat (Pamwalkat) dan Pendampingan Pemulihan Psikis oleh Psikolog LPSK,” jelas Srimiguna.

Sementara BY melalui ­kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia, mengakui bahwa BY sebelumnya memang telah menikahi M secara siri. Hanya saja pernikahan siri tersebut bertahan selama sembilan bulan. “Jadi sudah cerai,” katanya.

Maharani mengatakan, meski telah diceraikan, M meminta rujuk. Namun permintaan rujuk tersebut ditolak Bukhori lantaran tidak tahan dengan sikap M. Hal itu karena MY disebut ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara pengancaman.

Ditambahkan Maharani, dari informasi BY, M pernah menga­lami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya. Karena itu pula, Maharani menjadi pasien di RSKO Pasar Rebo, Jakarta.

Terpisah, Kepala Biro Pene­rangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan kasus KDRT yang dilaporkan M terhadap BY telah masuk ke Bareskrim Mabes Polri. “Tadi sudah dicek, ternyata betul itu berkas perkaranya Pak Bukhori. Dan berkas tersebut sudah di­limpahkan kemarin sore ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Bareskrim Polri” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, korban berinisial M awalnya melapor ke Unit PPA Kepolisian Resor Kota Besar Bandung. Kemudian, perkara ini diambil alih penanganannya ke Unit PPA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim. Saat ini, laporan tersebut masih dalam pendalaman. “Berkas masih kita pelajari, dikarenakan berkasnya baru saja dilimpahkan,” ungkapnya. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo