TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

27 Orang Ditangkap, Termasuk Pejabat BPN

Polisi Gulung Mafia Tanah

Oleh: RM/AY
Kamis, 14 Juli 2022 | 12:24 WIB
AKBP Petrus Silalahi Subdirektorat Harta Benda Ditreskrimun Polda Metro Jaya. (Ist)
AKBP Petrus Silalahi Subdirektorat Harta Benda Ditreskrimun Polda Metro Jaya. (Ist)

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggulung komplotan mafia tanah. Modusnya memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) ikut terlibat.

Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi mengutarakan empat di antaranya pejabat BPN.

Pada Selasa malam (12/7/2022), polisi menciduk tersangka PS di Depok. Ia menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kasus ini terjadi ketika PS menjadi Ketua Adjudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Oknum itu diduga terlibat memanipulasi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) lewat program PTSL.

Hengki juga menyinggung kiprah tersangka lain yakni MB, Ketua PTSL Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

PS dan MB diduga menerima uang ratusan juta dari pihak yang mengajukan SHM lewat program PTSL. Padahal mereka bukan pemilik tanah itu.

Tersangka MB diduga mendapat jatah lebih dari Rp 200 juta. “Dugaannya lebih dari segitu karena bukan hanya satu, ada beberapa yang diduga bermain dengan MB. Saat ini masih dikembangkan,” kata Hengky.

“MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama,” timpal Kepala Subdirektorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Petrus Silalahi.

Menurutnya, program PTSL seharusnya gratis. Tetapi, para tersangka menggoreng program tersebut untuk mendapat keuntungan pribadi. Mereka tidak segan menyulap sertifikat lahan yang semestinya menjadi milik pemohon PTSL ke pihak lain alias pemberi dana.

Pengalihan lahan itu dilakukan dengan menerbitkan warkah atau keterangan lahan palsu. Surat keterangan lahan palsu itu pun dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat.

Polisi masih memburu keterlibatan pihak lainnya. Termasuk oknum BPN. “Akan segera kami lakukan penangkapan kembali,” ujar Petrus.

Ia mengemukakan, empat kasus mafia tanah ini terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan; Cilincing, Jakarta Utara; Babelan, Bekasi, serta pengembangan fakta persidangan perkara mafia tanah dengan korban Nirina Zubir.

Sebanyak 22 tersangka sudah dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka antara lain 10 orang merupakan pegawai dan honorer BPN di Jakarta dan Bekasi, orang Aparatur Sipil Negara (ASN), dua kepala desa, serta satu orang dari perusahaan jasa keuangan atau perbankan. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo