TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Imigrasi Cekal Karen Agustiawan, KPK Garap Eks `Pasien` Kejagung

Oleh: AN/AY
Kamis, 14 Juli 2022 | 12:02 WIB
Karen Agustiawan. (Ist)
Karen Agustiawan. (Ist)

JAKARTA - Karen Agustiawan, eks Dirut Pertamina yang pernah jadi “pasien” Kejaksaan Agung (Kejagung), kini tengah dibidik KPK. Saat ini, Karen sudah dicekal pihak Imigrasi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Bagaimana nasib Karen? Kita tunggu saja.

Informasi soal pencekalan Karen ke luar negeri diungkap Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hu­kum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Achmad Nur Saleh.

“Atas nama Karen A, masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022,” kata Achmad, kemarin.

Kendati demikian, Ahmad enggan menjawab soal status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi. Juga, terkait dengan kasus yang sedang diusut.

Diketahui, sebelum berperkara di KPK, Karen pernah digarap Kejagung. Pada 31 Januari 2019, awalnya Kejagung mendakwa Karen turut terlibat dalam kasus korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Lima bulan setelah itu, persisnya 10 Juni 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Karen dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan, mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Karen diyakini telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Di tahap kasasi, upaya Karen membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lepas dalam kasus korupsi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia 2009.

Putusan itu diketuk hakim MA pada 9 Maret 2020. Karen lepas dari hukuman sebelumnya, yaitu 8 tahun penjara. MA dalam putusan kasasinya menilai apa yang dilakukan Karen merupakan risiko bisnis.

Meskipun menang atas Kejagung di tingkas kasasi MA, tak membuat Karen bisa bernafas lega. Kini, KPK mulai membidik Karen. Dalam kasus apa Karen dibidik? Sampai kemarin, belum ada info pastinya.

Namun, saat ini KPK diketahui sedang mengusut kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di perusahaan plat merah yang pernah dinakhodai Karen itu.KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Akan tetapi belum mengumumkannya ke publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail, bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.

Terpisah, Rakyat Merdeka telah berupaya menghubungi Founder Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Soesilo Aribowo yang dikabarkan menjadi pengacara Karen. Namun, Soesilo belum bersedia memberikan keterangan.

“Saya lagi cuti. Minggu depan ya,” jawab Soesilo, kemarin.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menduga pencekalan yang dilakukan Ditjen Imigrasi merupakan perintah KPK. Karena masih ada proses penyelidikan yang belum beres.

“Ya, pencekalan itu bagian dari upaya paksa yang dimiliki penegak hukum dalam suatu proses penanganan perkara,” terang Fickar, saat dikontak Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), kemarin.

Akan tetapi, dia mendesak Firli Cs untuk segera menetapkan status Karen. Tujuannya, agar upaya pencekalan itu berfaidah dan tidak sia-sia.

“Jika sampai dengan batas waktu pencekalan belum ada perkara yang diproses, maka pencekalan itu dengan sendirinya tidak berlaku lagi,” pungkasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo