Urus Pemilih Luar Negeri
KPU Harus Melakukan Inovasi
JAKARTA - Persoalan pemilih luar negeri (LN) dari pemilu ke pemilu itu-itu saja. Yaitu, problem izin dari majikan atau tempat kerja. Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) miskin inovasi sehingga persoalan klasik tidak pernah teratasi.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, tidak ada inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan pemilih luar negeri (LN) untuk menggunakan hak pilihnya. Dia mengatakan, problem-problem klasik, seperti izin dari majikan atau tempat kerja, tidak diselesaikan dengan serius.
“Semestinya, ada upaya diplomatik untuk memberikan pemahaman kepada majikan agar memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk menyalurkan hak politiknya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Wahyu khawatir perubahan metode memilih di Hong Kong, Praha, Frankfurt, dan New York membuat partisipasi pemilih di negara-negara tersebut menurun. Di Hong Kong, kata dia, pemilih biasanya lebih menyukai metode memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) daripada metode lain.
“Bagi WNI, pemungutan suara bukan sekadar momentum mencoblos, tapi juga ajang berkumpul sesama perantau dari Indonesia,” katanya.
Saat ini, kata dia, waktu yang tersisa bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk mendata alamat pemilih di luar negeri yang terdampak sangat pendek. Dia khawatir pemilih yang dialihkan menggunakan metode pos tidak mendapatkan surat suaranya pada Pemilu 2024 ini.
Kami telah sejak lama telah merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri. Sebab, metode pemungutan suara melalui pos rawan kecurangan,” tegasnya.
Wahyu mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan. Soalnya, kata dia, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya.
“Dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya (juga),” jelasnya.
Terpisah, anggota PPLN London, Inggris, Denny Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menyediakan kuota surat suara tambahan bagi para pemilih di Inggris.
“(Jumlah kuota) Mencukupi untuk warga yang pindah memilih ke United Kingdom (UK),” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di UK melakukan protes karena terancam tidak bisa menyoblos akibat kurangnya kuota surat suara. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) UK mengirimkan surat ke pihak KPU agar ada tambahan surat suara, karena sekitar 570 orang WNI terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
“Saya pikir untuk berapa angka kuota tambahan tidak perlu disampaikan ke warga. Yang terpenting kami menjamin proses memilih bisa diproses,” jelas Denny.
Sebagai informasi, pemilihan suara di UK akan dilaksanakan pada 11 Februari 2024. Bagi warga yang akan pindah memilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia.
Bagi yang pindah domisili ke UK/Irlandia, agar dapat menyampaikan beberapa dokumen. Yaitu, scan KTP, scan Paspor, dan dokumen bukti pindah domisili seperti Letter of Acceptance (LoA) untuk pelajar atau SK dari pemberi kerja.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 19 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu