TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Urus Pemilih Luar Negeri

KPU Harus Melakukan Inovasi

Oleh: Farhan
Selasa, 02 Januari 2024 | 10:51 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Persoalan pemilih luar negeri (LN) dari pemilu ke pemilu itu-itu saja. Yaitu, problem izin dari majikan atau tempat kerja. Masalahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) miskin inovasi sehingga persoalan klasik tidak pernah teratasi.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, tidak ada inovasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan pemilih luar negeri (LN) untuk menggunakan hak pilihnya. Dia mengatakan, problem-problem klasik, seperti izin dari majikan atau tempat kerja, tidak diselesaikan dengan serius.

“Semestinya, ada upaya diplomatik untuk memberikan pemahaman kepada majikan agar memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk menyalurkan hak politiknya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Wahyu khawatir perubahan metode memilih di Hong Kong, Praha, Frankfurt, dan New York membuat partisipasi pemi­lih di negara-negara tersebut menurun. Di Hong Kong, kata dia, pemilih biasanya lebih menyukai metode memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) daripada metode lain.

“Bagi WNI, pemungutan suara bukan sekadar momentum mencoblos, tapi juga ajang berkumpul sesama perantau dari Indonesia,” katanya.
Saat ini, kata dia, waktu yang tersisa bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk mendata alamat pemilih di luar negeri yang terdampak sangat pendek. Dia khawatir pemilih yang dia­lihkan menggunakan metode pos tidak mendapatkan surat suaranya pada Pemilu 2024 ini.

Kami telah sejak lama telah mereko­mendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos/surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri. Sebab, metode pemungutan suara melalui pos rawan kecurangan,” tegasnya.

Wahyu mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pe­mungutan suara melalui metode pos/surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan. Soalnya, kata dia, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya.

“Dan tidak ada metode/instrumen khusus untuk mengawasi dan meman­taunya (juga),” jelasnya.
Terpisah, anggota PPLN London, Inggris, Denny Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menyediakan kuota surat suara tambahan bagi para pemilih di Inggris.

“(Jumlah kuota) Mencukupi untuk warga yang pindah memilih ke United Kingdom (UK),” ujar Denny dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di UK melaku­kan protes karena terancam tidak bisa menyoblos akibat kurangnya kuota surat suara. Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) UK mengirimkan surat ke pihak KPU agar ada tambahan surat suara, kar­ena sekitar 570 orang WNI terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Saya pikir untuk berapa angka kuota tambahan tidak perlu disampaikan ke warga. Yang terpenting kami menjamin proses memilih bisa diproses,” jelas Denny.
Sebagai informasi, pemilihan suara di UK akan dilaksanakan pada 11 Februari 2024. Bagi warga yang akan pindah memilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia.

Bagi yang pindah domisili ke UK/Irlandia, agar dapat menyampai­kan beberapa dokumen. Yaitu, scan KTP, scan Paspor, dan dokumen buk­ti pindah domisili seperti Letter of Acceptance (LoA) untuk pelajar atau SK dari pemberi kerja.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo