TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Aparat Menindak 33 Truk “Transformer” yang Melanggar Jam Operasional

Laporan: AY
Minggu, 14 Januari 2024 | 19:52 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang serta Kabupaten Tangerang, Sabtu (13/1/2024) melakukan razia truk pengangkut tanah yang melanggar jam operasional. Hasilnya  ada 33 truk yang terkena penindakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, telah melakukan penindakan terhadap armada atau dikenal juga sebagai “transformer” yang melintas di luar jam operasional dan dilaksanakan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Alhasil, sebanyak 33 truk tanah terjaring razia.
Kata Zain, ketentuan aturan jam operasional itu sudah ada dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut. “Namun karena mereka membandel, tentunya kita lakukan penindakan. Agar ada efek jera. Kegiatan ini juga semakin lakukan secara masif, hari ini juga petugas gabungan melakukan penindakan di Kecamatan Benda,”ungkapnya, Minggu (14/1/2024).

Kata Zain, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk-truk  pengangkut tanah beroperasi tidak sesuai jam operasional ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka dan jiwa. “Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu sidang di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Terhadap puluhan truk itu sementara diamankan berjejer rapih di depan Mapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. “Personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional,”ucapnya. Sebagai informasi, jam operasional truk tanah itu seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 / 2022. (BNN)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo