TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kocek Negara Bakal Nambah Dari Ambil Alih Ruang Kendali Udara Singapura

Oleh: Farhan
Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah berhasil mengambil alih ruang kendali udara Flight Information Region (FIR) dari Singapura. Pengalihan FIR bakal memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara.
Kabar baik itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, Singapura dan Indonesia merampungkan tiga perjanjian penting, salah satunya pengalihan ruang udara.

Kedua negara meneken perjanjian pengalihan atau re-alignment FIR wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA).

Ketiga perjanjian tersebut resmi diberlakukan, setelah Indonesia dan Singapura menuntaskan proses legislasi di tingkat domestik dan menerima persetujuan organisasi penerbangan sipil Internasional untuk pengalihan FIR.
Berlakunya ketiga perjanjian ini akan membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.

“Semua ini dilakukan atas dasar kepentingan negara dan bangsa. Banyak sekali manfaat yang Indonesia akan terima,” kata Luhut, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Luhut menceritakan, pada 11 Januari 2024, saat dia menjalani pemulihan kesehatan di Singapura mendapat laporan bahwa Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) telah menyetujui proposal pengalihan FIR dari Singapura ke Indonesia.

“60 Hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia,” ujarnya.

Hal tersebut dilanjutkan dengan upaya Pemerintah memastikan pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional dapat tercapai.
Pengalihan FIR juga akan memberikan dampak positif secara ekonomi bagi penerimaan negara.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kata Luhut, akan secara profesional mengatur charge jasa layanan penerbangan yang kompetitif agar industri penerbangan nasional dapat tumbuh. Dan Indonesia terus atraktif bagi investasi sektor penerbangan sipil.

Mulai hari ini manajemen penerbangan sipil di ruang udara Indonesia di atas Natuna dan Kepri beralih dari FIR Singapura menjadi FIR Indonesia. Ada perwakilan Kemenhub, TNI dan AirNav yang kita tempatkan di Changi. Mereka tugas jaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari dan ke Singapura agar tidak ada yang melanggar kedaulatan ruang udara Indonesia,” beber Luhut.
“Jadi semua kita pastikan aman, efektif, dan sesuai dengan standar internasional,” sambungnya.
Sementara, terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura, Luhut bilang, berbagai langkah telah disiapkan untuk memastikan implementasi ekstradisi buronan berlangsung efektif.
Bahkan, Kemenko Marves, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sudah aktif koordinasi dengan Kepolisian, Interpol, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerangka perjanjian yang tertuang dalam perjanjian ekstradisi akan mengakomodasi 31 jenis tindak pidana, serta bentuk kejahatan lain yang tidak disebutkan secara lugas di dalamnya.

Selain itu, pemberlakuan masa retroaktif hingga 18 tahun dari semula hanya 15 tahun memungkinkan penyelarasan dengan ketentuan hukum pidana nasional.
Terakhir, perjanjian yang juga telah diberlakukan antara kedua negara yang berlaku per 22 Maret 2024 adalah mengenai kerja sama pertahanan.
Luhut optimistis kerangka kerja sama pertahanan dimaksud akan lebih menfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan, dengan tetap menghormati integritas kedaulatan kedua negara.

Kerangka kerja sama pertahanan ini juga akan lebih memfasilitasi kolaborasi militer Indonesia dan Singapura. Ruang lingkup kerja samanya sangat luas.
“Ada 8 area kerja sama yang diatur dan semuanya disusun dalam kerangka untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara,” jelas Luhut.

Sebelumnya, pada 5 September 2022 Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia, yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak. Hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo