Untuk Ketiga Kalinya Kejagung Terima Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang

JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen area pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dari Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan, pihaknya telah menerima kembali berkas kasus pagar laut Tangerang.
“Benar, sejak tanggal 28 April 2025,” katanya kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah meneliti berkas perkara yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kohod, A dan tiga orang lainnya, sebagai tersangka. “Masih diteliti untuk menentukan sikap,” tuturnya.
Kasus ini tak kunjung disidangkan di meja hijau karena perbedaan pendapat antara Kejagung dengan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kejagung menerima berkas perkara pagar laut pada Kamis, 13 Maret 2025. Namun, korps pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri pada Selasa 25 Maret 2025.
Kejagung meminta penyidik Bareskrim menggunakan pasal korupsi untuk mengusut kasus tersebut. Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung pada Kamis, 10 April 2025.
Namun, Korps Adhyaksa mengembalikan berkas perkara tersebut pada Rabu, 16 April 2025, karena lagi-lagi, penyidik korps baju cokelat tidak mencantumkan pasal korupsi.
Bareskrim bersikukuh bahwa kasus yang menjerat empat orang tersangka, yakni Kades Kohod A, Sekretaris Desa Kohod UK dan dua orang pihak swasta berinisial SP dan CE itu bukan korupsi, melainkan pidana umum berupa pemalsuan dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 256/PUU-XIV/2016, salah satu pertimbangan untuk menyatakan tindak pidana korupsi adalah memiliki kerugian nyata.
Kerugian negara secara nyata harus berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas dan Keuangan Pembangunan (BPKP).
“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan, kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ujarnya, Kamis, 25 April 2025.
Dalam kasus pagar laut di Tangerang, penyidik Bareskrim sudah membaca dengan teliti petunjuk yang disampaikan oleh JPU. “Berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil,” tegasnya.
Penahanan para tersangka saat ini juga telah ditangguhkan. Sebab, masa penahanan mereka sudah habis pada 24 April lalu.
Penangguhan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memperbolehkan perpanjangan maksimal dua kali selama 60 hari.
Penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” tuturnya.
Sementara Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan meyakini kasus pagar laut di Tangerang menyebabkan kerugian negara sehingga masuk sebagai kasus tindak pidana korupsi.
Dia menerangkan, kerugian negara ini terlihat dari adanya kepemilikan negara atas laut di sisi utara Tangerang yang lepas ketangan pihak lain akibat surat yang diterbitkan oleh para tersangka.
Sehingga, lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Berubahnya status itu adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Sunarwan, Rabu, 16 Maret 2025.
Selain itu, penerbitan surat merupakan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang. Sebab, mereka adalah penyelenggara negara.
Terpisah, warga Kampung Alar Jibar, Desa Kohod mendesak Bareskrim Polri dan Kejagung segera melanjutkan proses pidana terhadap para tersangka pemalsuan dokumen di kawasan pagar laut Tangerang.
Mereka kecewa lantaran penanganan kasus itu mandek dan penahanan keempat tersangka ditangguhkan.
Ketua Laskar Alar Jiban Aman Rizal mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi dalam kasus pagar laut di Tangerang.
“Tidak mungkin pagar laut sepanjang 30,16 km itu tidak ada unsur tipikornya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, terbitnya dokumen sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertipikat Hak Milik (SHM) di perairan Desa Kohod itu adalah bukti jika laut telah diperjual belikan.
Ia juga meminta Bareskrim dan Kejagung bersinergi untuk membawa perkara itu ke persidangan agar para pelakunya segera dihukum berat.
Pembongkaran Pagar Laut Tuntas
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten telah menyelesaikan pembongkaran sisa pagarlaut sepanjang 2 kilometer yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Proses ini berlangsung sejak 16 hingga 27 April 2025, dan difokuskan pada struktur pagar vertikal yang sebelumnya masih berdiri di kawasan perairan tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti menuturkan, pihaknya menurunkan excavator long arm beserta ponton.
Sebab, metode manual dianggap kurang efektif dalam mencabut pagar bambu yang telah tertanam kokoh di dasar laut.
“Pembongkaran harus menggunakan alat berat karena kokohnya pagar, namun personel juga kurang,” ujarnya pada Kamis, 1 Mei 2025.
Soal penegakan hukum, Eli menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Haji 2025 | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu