TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Terima Rp 1 Miliar Dari Pengusaha

Gubernur Papua Jadi Tersangka, Mangkir Diperiksa

Laporan: AY
Selasa, 13 September 2022 | 12:31 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (st)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (st)

JAKARTA - Gubernur Lukas Enembe dicegah bepergian ke luar negeri. Tindakan ini diduga berkaitan dengan penyidikan korupsi.

“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Pencegahan mulai diberlakukan pada 7 September 2022. Sejak itu, Lukas tak bisa bepergian ke luar negeri untuk keperluan apa pun. Meski untuk berobat seperti ia biasa ke Singapura.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri enggan buka mulut mengenai status Lukas. Sehingga ia harus dicegah ke luar negeri.

KPK diketahui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas kemarin. Tempatnya di markas Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Namun Lukas tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Yang datang tim kuasa hukumnya. Untuk menjelaskan ketidakhadiran sang Gubernur.

Stephanus Roy Rening, anggota tim kuasa mengungkapkan, Lukas sudah berstatus tersangka sejak 5 September 2022. “Ada surat dari KPK,” katanya.

KPK memberitahukan Lukas jadi tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor B/536. DIK.00/09/2022. Yang menandatangani Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu.

Roy pun heran dengan penetapan status tersangka kepada Lukas . “Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” katanya.

Kasus yang menjerat Lukas mengenai uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha. Kejadiannya tahun 2020 lalu. Uang dikirim via transfer.

“Itu adalah uang beliau. Beliau minta (dikirim uang) saat sakit dan untuk dipakai berobat,” jelas Roy. Lukas lalu berobat ke Singapura pada Maret 2020.

Tim kuasa hukum telah menemui penyidik KPK. Untuk menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka.

Menurut Roy, Lukas belum dipanggil untuk penyidikan kasus gratifikasi. Sebelumnya Lukas pernah dipanggil lembaga antirasuah. Tapi untuk delik korupsi. “Deliknya Pasal 3,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang berkaitan dengan gratifikasi adalah Pasal 5, 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim kuasa hukum menganggap penetapan Lukas sebagai tersangka tak sesuai prosedur. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) penetapan tersangka harus didasari bukti yang cukup. Sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan minimal dua alat bukti.

“Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini,” ujar Roy.

Ia menyampaikan Lukas tidak bisa menghadiri panggilan KPK karena sedang sakit. Seharusnya dijadwalkan berobat ke luar negeri kemarin. Namun batal. “Keberangkatan Gubernur juga sudah mendapat izin dari Mendagri,” kata Roy.

Namun Lukas disarankan tetap di Jayapura. Untuk merespons surat panggilan KPK. Dikhawatirkan jika melakukan perjalanan bakal ditangkap.

“Makanya kami sarankan tunda keberangkatan dulu dan beliau setuju,” kata Roy.

Sementara itu, simpatisan Lukas mendatangi Mako Brimob Kotaraja dan berorasi. Mereka mendesak KPK menjelaskan secara langsung perkara yang membuat Lukas diperiksa.

Rifai Darus, juru bicara Lukas menyampaikan kepada massa bahwa kondisi Gubernur belum pulih. “Kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu,” katanya.

Rifai mengaku semalam mendampingi Lukas di kediamannya. “Kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini,” ujar mantan Ketua Umum KNPI itu.

 

Usai berorasi dan mendengarkan penjelasan dari Rifai, massa membubarkan diri pada pukul 3 sore waktu setempat. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo